Polisi Bongkar dan Sita Puluhan Paket Sabu di Lembursitu Kota Sukabumi

Barang bukti dan terduga pemilik yang berhasil diamankan tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.[Foto: ist]

SUKABUMI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial H (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Lembursitu.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 60 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,35 gram. Sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital dan dua unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap H. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Lembursitu.

Baca juga:  Edarkan Sabu, Warga Cireunghas Sukabumi Terancam Penjara 20 Tahun

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

 

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram. Kami juga menyita timbangan digital dan dua unit handphone yang berkaitan dengan penanganan perkara ini,” ungkap Bayu, Kamis (29/10/2026).

 

Menurutnya, barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam beberapa bentuk. Rinciannya, 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh H dari seseorang berinisial RH untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Baca juga:  Sabu 3,18 Gram Siap Edar Disita, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi di Sukabumi

 

Penyidik kini masih memburu RH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus mendalami keterangan H guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram ini, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami berharap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Bayu.

 

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga:  Polisi Mulai Kenakan Borgol Mantan Kades di Sukabumi

 

Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Sukabumi Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Humas Polres Sukabumi Kota

Pos terkait