Edarkan Sabu, Warga Cireunghas Sukabumi Terancam Penjara 20 Tahun

Gambar Ilustrasi| net

LINGKARPENA.ID | Seorang warga Cireunghas Kabupaten Sukabumi berinisial ARR (36) Dicokok Polisi gegara edarkan sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pemuda tersebut pada Sabtu, ( 8/3/2025 ) dini hari.

Dalam operasi penangkapan itu, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit timbangan dan satu unit ponsel.

Baca juga:  Waket DPRD Kota Sukabumi Terlibat Kasus Mobil Rental Ditahan Polisi

Diketahui, peredaran barang haram jenis sabu yang digeluti terduga pelaku sudah berjalan hampir setahun.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dijalankan ARR tersebut berkat informasi masyarakat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan terduga pelakukanya.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota, Kirimkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Gempa di Kabupaten Cianjur

“Alhamdulilah Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap pelakunya,” ujar AKP Tenda.

Tambah Akp Tenda, keberhasilan mengungkap kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dan ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba akan dilakukan secara profesional.

“Dalam kasus ini kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Baca juga:  Satnarkoba Amankan 10 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba, Diantaranya Terancam 12 Tahun Penjara

Pos terkait