LINGKARPENA.ID | Perkara kematian Nizam yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki proses penuntutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka TR beserta barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (21/5/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan, mengatakan proses tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Pada hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka TR berikut barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abram kepada wartawan.
Menurutnya, kejaksaan baru dapat memeriksa langsung keterangan TR saat pelimpahan berlangsung. Sebelumnya, jaksa hanya mempelajari isi berkas hasil penyidikan.
“Selama ini kami mempelajari perkara dari dokumen penyidikan. Hari ini kami baru meminta keterangan langsung dari tersangka untuk mencocokkan dengan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Usai proses pemeriksaan awal, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah seluruh keterangan dan alat bukti kami sinkronkan, tahap berikutnya adalah penyempurnaan surat dakwaan sebelum perkara disidangkan,” ungkap Abram.
Ia menambahkan, sejak tahap dua dilakukan, status penahanan TR resmi beralih menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menyiapkan dakwaan alternatif. TR dijerat dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian serta pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari pasal kekerasan terhadap anak hingga pasal KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Abram juga mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang disita berupa bukti digital, seperti rekaman video, percakapan elektronik, serta keterangan para saksi.
“Mayoritas barang bukti berbentuk digital, di antaranya video dan isi percakapan chat yang berkaitan dengan perkara,” katanya.
Berdasarkan pengakuan TR, video yang dibuat disebutkan untuk dikirim kepada suaminya berinisial AS. Namun pihak kejaksaan belum bersedia membeberkan detail materi tersebut karena akan menjadi bagian pembuktian di persidangan.
“Pengakuannya untuk memberi informasi kepada suaminya, AS. Tapi substansi materinya belum bisa kami sampaikan sekarang,” tutur Abram.
Kejaksaan mengaku menghadapi tantangan dalam meneliti perkara lantaran keterangan TR dan AS dinilai saling bertolak belakang.
“Kami harus benar-benar objektif karena ada perbedaan keterangan antara AS dan TR,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah menerima berkas perkara lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yakni atas nama AS yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penelantaran anak dan KDRT.
“Berkas perkara atas nama AS juga sudah kami terima untuk diteliti lebih lanjut,” pungkasnya.





