OS, Oknum Kepala PKBM di Sukabumi Jadi Tersangka dalam Kasus Dana BOP Pendidikan 1 Miliar

FOTO: Dengan menggunakan rompi orange dan tangan terborgol, OS dipapah petugas kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Pria berinisial OS (60) merupakan seorang kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar ( PKBM ) Perintis di Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 miliar.

OS didakwa menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Kesejahteraan di PKBM Perintis, pada Jumat 30 Agustus 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukabumi, Wawan Kurniawan, SH, MH menuturkan, untuk selanjutnya sesuai dengan pasal 21 KUHP Kejaksaan Sukabumi langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di lapas warungkiara.

Baca juga:  bank bjb Apresiasi Kejaksaan Negeri Sukabumi atas Pengembalian Aset "Aset Recovery"

“Ya, jadi saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS selaku kepala sekolah PKBM Perintis sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang,” kata Wawan kepada awak media, Jumat (30/8/2024).

Lanjut, kata Wawan, dari hasil perhitungan inspektorak Kabupaten Sukabumi yang terbit pada tanggal 25 Agustus 2024, akibat ulah OS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.060.450.000. ( Satu Miliar Enam puluh juta Empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

Baca juga:  MPLS Makan Korban Jiwa, Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMP jadi Tersangka

“Tersangka menggunakan uang hasil korupsinya untuk kebutuhan pribadi, diantaranya membeli satu mobil Karimun dan dua motor jenis Scoopy serta Fazio. Modus operandinya tersangka memalsukan data anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan,” tandas Wawan.

Terkait dengan kasus ini, apakah Disdik selaku pengawas PKBM ikut terseret ke pusaran ini? Hal itu Wawan menjelaskan, SKPD tidak terlibat meskipun peran Disdik sebagai pengawas.

Baca juga:  Bawa Obat Terlarang, Dua Remaja Diciduk Polisi di Sukabumi

“Untuk sementara tidak ada kaitannya dengan Disdik meskipun Disdik berperan sebagai sebagai pengawas. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ nya dibuat sendiri dan mencairkan uang sendiri, untuk kebutuhan pribadi,” pungkas Wawan.

Pos terkait