Polisi Mulai Kenakan Borgol Mantan Kades di Sukabumi

FOTO: Mantan kepala desa di Sukabumi diborgol polisi dalam kasus korupsi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi Kota menggelar konferensi pers, Jumat (20/09) dalam kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

AS (57 tahun) mantan Kepala Desa Citamiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia diamankan Polisi pada Selasa (17/09) pukul 00.06 WIB dini hari di kawasan Kampung Cijabon RT 021/ RW 007, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.

“Tersangka diindikasikan melarikan diri karena sudah tidak tinggal di kediamannya sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan,” ungkap Rita Suwadi dalam konferensi persnya, Jumat (20/09).

Baca juga:  KPK Tangkap Paksa Gubernur Papua, Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Mantan kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ini, ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, dipersalahkan menilep uang Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2018 – 2019.

“Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun tersangka tidak hadir memenuhi panggilan, “ungkap Rita Suwadi dalam konferensi persnya, Jumat (20/09).

Baca juga:  Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Capitol Plaza Kota Sukabumi

Diduga kuat AS akan melarikan diri karena ia sudah tidak tinggal di kediamannya, sehingga pada Selasa dini hari tersangka berhasil ditangkap di kecamatan Cicantayan.

Lanjut Kapolres Sukabumi Kota, tersangka AS saat menjabat Kades telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Tersangka menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya, sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp 201.192.053,” jelas Rita.

Baca juga:  Dua Pencuri Domba di Wilayah Pajampangan Terancam 7 Tahun Penjara

Sejumlah dokumen penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah diamankan Polres Sukabumi Kota.

Karena perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pidana maksimal 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun penjara.

Tersangka juga bisa terjerat Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Pos terkait