PMII Kota Sukabumi Desak KCD Wilayah V Benahi Pendidikan: Prestasi Tak Boleh Menutupi Segudang Persoalan yang Masih Menghimpit Sekolah

PC PMII Kota Sukabumi saat menggelar audiensi di aula kantor KCD Pendidikan wilayah V Jabar, Jl. Salabintana Sukabumi.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi melaksanakan audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral terhadap penyelenggaraan pendidikan. Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara mahasiswa dan pemerintah untuk membahas berbagai persoalan strategis yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat, mulai dari ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas tenaga pendidik, persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

 

Dalam kesempatan tersebut, PC PMII Kota Sukabumi menyerahkan dokumen kajian bertajuk “Quo Vadis Pendidikan Jawa Barat” yang berisi analisis kritis, evaluasi, serta rekomendasi terhadap tata kelola pendidikan di Jawa Barat. Kajian tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi negara melalui kebijakan yang berkualitas, merata, inklusif, dan berkeadilan.

 

Sekretaris Cabang PC PMII Kota Sukabumi, Sahabat Rijal, menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bentuk nyata kepedulian mahasiswa terhadap masa depan pendidikan.

 

“Audiensi bersama KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan bentuk tanggung jawab moral kami untuk menyampaikan berbagai persoalan pendidikan yang hingga hari ini masih dirasakan langsung oleh masyarakat. Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.”

 

Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Ketimpangan infrastruktur pendidikan, ruang kelas yang membutuhkan rehabilitasi, keterbatasan laboratorium, perpustakaan, fasilitas teknologi, hingga belum meratanya kualitas sarana dan prasarana menjadi bukti bahwa pemerataan pendidikan masih jauh dari harapan.

 

Rijal juga menyoroti pelaksanaan SPMB yang setiap tahun terus menjadi polemik.

 

“Keterbatasan daya tampung sekolah negeri, mekanisme seleksi yang masih menuai polemik, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai sistem yang dirancang untuk mewujudkan keadilan justru melahirkan ketidakpercayaan publik dan menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan.”

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penyampaian program maupun capaian administratif semata.

Baca juga:  Berikan Catatan Hitam, Mahasiswa Gelar Unras di Polres Sukabumi Kota

 

“Kami mendesak KCD Wilayah V agar benar-benar menghadirkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan pendidikan. Aspirasi yang kami sampaikan harus menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut yang nyata. Pendidikan bukan sekadar soal angka partisipasi sekolah, tetapi tentang kualitas pelayanan, pemerataan kesempatan, dan masa depan generasi bangsa.”

 

Rijal memastikan PMII akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan konstruktif demi memastikan setiap kebijakan pendidikan benar-benar berpihak kepada peserta didik.

 

Sementara itu, Dedek Eko Febrian, Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi, menilai kualitas tenaga pendidik masih menjadi tantangan besar dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

“Pemerintah harus memperkuat pelatihan profesional, pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan, pendampingan, hingga penyediaan sarana pembelajaran yang memadai. Pendidikan berkualitas tidak mungkin lahir tanpa guru yang berkualitas.”

 

Sorotan lain datang dari Aceng Supyan, Wakil Sekretaris Bidang PAO, yang mengkritisi aspek komunikasi publik di lingkungan KCD Wilayah V.

 

“Komunikasi publik merupakan wajah utama pelayanan pemerintah. Sangat disayangkan apabila masyarakat yang datang mencari solusi justru memperoleh respons yang kurang komunikatif dan kurang memberikan kepastian. KCD harus membangun komunikasi yang lebih terbuka, profesional, empatik, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.”

 

Senada dengan itu, Fauzi Hilman, Wakil Ketua II Bidang PAO, mengapresiasi berbagai prestasi yang telah dipaparkan oleh pihak KCD. Namun menurutnya, capaian tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.

 

“Kami mengapresiasi berbagai prestasi yang disampaikan KCD. Namun kami datang membawa sudut pandang berbeda. Di balik berbagai penghargaan tersebut masih terdapat persoalan serius, mulai dari akses pendidikan, sarana prasarana yang belum layak, tingginya angka anak tidak sekolah terutama di wilayah 3T, kebutuhan Unit Sekolah Baru, peningkatan mutu tenaga pendidik, hingga relevansi pendidikan kejuruan yang belum memiliki arah yang jelas terhadap kebutuhan dunia kerja.”

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terlalu cepat berpuas diri.

 

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Kami menuntut KCD Wilayah V menjawab seluruh persoalan tersebut melalui langkah nyata dan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kami akan terus mengawal isu pendidikan hingga seluruh masyarakat memperoleh pendidikan yang layak sebagai fondasi Indonesia Emas 2045.”

Baca juga:  Ratusan Guru PAUD dan LKP di Kota Sukabumi Terima Intensif

 

Dalam audiensi tersebut, Muhammad Zaki, Ketua Komisariat PMII Universitas Madani Nusantara, menyampaikan pandangan filosofis mengenai tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

“Pemerintah memiliki dua kewajiban mendasar yang tidak boleh dipisahkan, yaitu niat baik dan akal sehat. Niat baik adalah komitmen menghadirkan pendidikan yang adil dan berpihak kepada rakyat, sedangkan akal sehat adalah kemampuan menerjemahkan komitmen tersebut menjadi kebijakan yang rasional dan mampu menjawab persoalan nyata.”

 

Menurutnya, hilangnya salah satu unsur tersebut akan menyebabkan kebijakan kehilangan arah.

 

“Niat baik tanpa akal sehat hanya melahirkan kebijakan yang tidak efektif. Sebaliknya, akal sehat tanpa niat baik akan menghasilkan kebijakan yang kehilangan keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah harus memiliki keduanya secara utuh.”

 

Zaki juga mempertanyakan berbagai persoalan yang masih menjadi tuntutan mahasiswa, mulai dari ketimpangan infrastruktur pendidikan, evaluasi SPMB, pemerataan tenaga pendidik, hingga mekanisme pengawasan kebijakan pendidikan.

 

Menanggapi berbagai masukan tersebut, H. Dedi, perwakilan KCD Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, menyampaikan apresiasi atas sikap kritis mahasiswa yang memilih jalur dialog sebagai bagian dari kontrol sosial.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PC PMII Kota Sukabumi atas kajian dan berbagai masukan yang telah disampaikan. Kritik yang disampaikan merupakan bagian penting dalam proses evaluasi pelayanan pendidikan. Tidak semua persoalan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun seluruh aspirasi ini akan kami jadikan bahan evaluasi dan kami teruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan yang ada.”

 

Sementara itu, Mumu, perwakilan KCD Wilayah V, menegaskan bahwa pemerintah memahami masih adanya berbagai persoalan pendidikan di lapangan.

 

“Kami tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi dunia pendidikan, baik mengenai sarana prasarana, daya tampung sekolah, pemerataan guru, maupun pelaksanaan SPMB. Karena itu, kami berharap komunikasi dan kolaborasi seperti ini terus terbangun agar setiap persoalan dapat dipetakan dan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih baik.”

 

Meski audiensi berlangsung dalam suasana dialogis, PC PMII Kota Sukabumi menilai jawaban yang disampaikan pihak KCD masih bersifat normatif. Sejumlah tuntutan strategis seperti penambahan Unit Sekolah Baru (USB), evaluasi menyeluruh terhadap SPMB, pemerataan guru, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), hingga pemerataan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan belum memperoleh kepastian penyelesaian karena berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa STAI Al-Masthuriyah Sukabumi Gelar PPL, SMSI Sukabumi Raya Turut Berperan

 

Pihak KCD menjelaskan bahwa berbagai persoalan tersebut tidak dapat diputuskan di tingkat Kantor Cabang Dinas. KCD hanya dapat menghimpun aspirasi dan meneruskannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan.

 

Menanggapi hal tersebut, Sahabat Rijal menegaskan bahwa PMII menghormati keterbukaan KCD dalam menerima aspirasi, namun mahasiswa tetap membutuhkan kepastian tindak lanjut yang konkret.

 

“Kami mengapresiasi kesediaan KCD menerima audiensi dan mendengarkan seluruh aspirasi yang kami sampaikan. Namun harus kami sampaikan secara objektif bahwa sebagian besar jawaban yang kami terima masih bersifat normatif karena banyak persoalan berada pada ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bagi kami, ini tidak boleh berhenti pada forum audiensi semata. Aspirasi ini harus benar-benar dikawal hingga melahirkan kebijakan yang konkret.”

 

Ia menegaskan bahwa PMII akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pendidikan.

 

“Jika memang kewenangannya berada di tingkat provinsi, maka kami akan memastikan seluruh rekomendasi dalam kajian Quo Vadis Pendidikan Jawa Barat benar-benar sampai kepada para pengambil kebijakan. Pendidikan adalah hak konstitusional rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang nyata, bukan hanya penjelasan yang bersifat normatif.”

 

Audiensi tersebut akhirnya ditutup dengan komitmen untuk tetap membuka ruang komunikasi antara mahasiswa dan pemerintah. Namun, bagi PC PMII Kota Sukabumi, dialog hanyalah langkah awal. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan terus mengawal seluruh rekomendasi yang telah disampaikan hingga melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Sebab, pendidikan yang berkualitas tidak dapat diukur hanya melalui statistik, penghargaan, maupun capaian administratif, melainkan dari sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan, pemerataan akses, kualitas pelayanan, serta kepastian masa depan bagi setiap anak bangsa sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Pos terkait