LINGKARPENA.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH selaku Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) sebagai pelaksana proyek.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan proyek pergantian Jembatan Pamuruyan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Nilai kontrak setelah adendum mencapai lebih dari Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan selama 191 hari, terhitung sejak 24 Juni hingga 31 Desember 2022.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Laporan progres pekerjaan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tersangka S melaporkan progres pekerjaan telah mencapai 80,501 persen. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli konstruksi, realisasi fisik pekerjaan baru mencapai 23,964 persen.
Meski pekerjaan belum sesuai capaian yang dilaporkan, pembayaran kepada pihak kontraktor tetap dilakukan dengan nilai mencapai Rp14,23 miliar. Padahal, berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai pekerjaan yang layak dibayarkan hanya sekitar Rp4,38 miliar.
“Selisih pembayaran itulah yang kemudian menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404,” tegasnya.
Penyidik mengungkap, salah satu item pekerjaan yang belum terlaksana adalah penyediaan dan pemasangan baja struktur grade 355 yang merupakan bagian penting dalam kontrak pekerjaan.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 orang saksi dan melibatkan tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi bangunan, serta ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dengan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Edi.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, dokumen kontrak proyek, laporan pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen hasil audit kerugian negara.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.






