Pengadilan Mengeksekusi Kios Konter HP dan Penjahit di RE Martadinata Kota Sukabumi

Lingkarpena.id, Sukabumi – Eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi dan Kodim 0607 Kota Sukabumi berjalan lancar.

Pengosongan lahan yang dahulu kios konter handphone (HP) dan penjahit di jalan RE Martadinata No 14C, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, sudah sesuai prosedur.

Baca juga:  Inilah Penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana BPBD Kota Sukabumi

Baca juga: Pengadilan Agama Kota Sukabumi Tangani 1.884 Kasus di Tahun 2020

Lahan seluas 360 m2 dengan SHM No.595/Kelurahan Gunungparang tercatat atas nama Andri Gandi yang disita oleh Bank Mega, dan dilelang dengan pememnangnya Benardy.

“Jadi setelah mendapat putusan  pemenang lelang dari Bank Mega, tanah dan bangunan ini sudah dibaliknamakan kepada pemenangnya, yaitu saudara Benardy.” ungkap Pramudya Tarigan, kuasa hukum dari pemohon eksekusi ketika ditanya lingkarpena.id, Selasa (16/03/2021) di lokasi kejadian.

Baca juga:  Inilah Kronologi Penyerangan Gerombolan Bermotor di Warudoyong

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Ungkap Aksi Curat R4, Ini Modusnya!

Sampai berita ini diturunkan proses pengosongan lahan terus berjalan, tidak ada insiden perlawanan ataupun penjagaan lokasi dari pemilik lahan. Hanya ada penutupan jalan sebagian RE Martadinata dengan rekayasa arus lalu lintas kendaraan yang akan menuju jalan Perintis Kemerdekaan dibelokan menuju jalan Ciwangi.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Cek Langsung Pengunjung Wisata dan Wajib Vaksinasi

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait