Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar

Gambar Istimewa.[tangkapan layar]

LINGKARPENA.ID | Anggota kepolisian Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), yang selama ini menjadi buronan polisi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

 

Kabar penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas respons cepat dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik itu.

 

“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran. Terima kasih telah bergerak cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat. Semoga ia mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah melampaui batas-batas kemanusiaan,” ujar Dedi Mulyadi.

Baca juga:  7 Tersangka Ditetapkan Pada Kasus Pengrusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Apresiasi Tindakan Cepat Kepolisian

 

Penangkapan Taufik dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan. Ia memastikan pelaku telah diamankan dan menyebut kepolisian akan memberikan penjelasan lebih rinci melalui konferensi pers.

 

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, telah membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Direktorat Reserse Narkoba untuk memburu keberadaan pelaku. Polda Jabar juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Baca juga:  Buntut Tindakan Represif Polisi di Sukabumi, Mahasiswa Lapor Polda

 

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban menderita luka berat, di antaranya gangguan penglihatan, luka serius pada bagian bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan.

 

Baca juga:  Pelaku Investasi Bodong Bernilai Milyaran Rupiah di Sukabumi Dibekuk Polisi

Laporan dugaan tindak pidana tersebut disampaikan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin, sementara penyidik terus mendalami kasus untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku.

Pos terkait