LINGKARPENA.ID | Oknum Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi yang berinisial US dipastikan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal tersebut setelah ia menjalani pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Tes urine dilakukan terhadap US bersama dua orang tersangka lain yang diduga sebagai pengedar.
“Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif,” ujar Kompol Agus Susanto.
Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan US di wilayah Kecamatan Ciemas. Saat penangkapan, petugas turut menyita alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, US mengaku baru sekali mengonsumsi sabu. Ia menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial EY sekitar sepekan sebelum diamankan polisi.
“Pengakuannya memang baru pertama kali menggunakan. Namun penyidik tetap akan mendalami seluruh keterangannya untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” kata Agus.
Penangkapan oknum kepala desa itu sempat menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar luas di media sosial. Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa US memang tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, kepolisian juga menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan adanya anggota keluarga US yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Menurut Agus, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman.
“Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi yang valid. Kami akan meminta Satres Narkoba melakukan pendalaman terkait isu tersebut,” tegasnya.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif sabu, penyidik tidak menetapkan US sebagai pengedar. Polisi menyatakan yang bersangkutan merupakan pengguna dan masuk kategori korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi untuk membawa perkara tersebut ke Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah rehabilitasi terhadap US sesuai ketentuan yang berlaku.






