Dispar Kabupaten Sukabumi Terapkan Parkir Berbasis Durasi di Kawasan Wisata Pantai Selatan

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata (Dispar) resmi memulai penerapan sistem tarif parkir berbasis durasi di kawasan wisata Pantai Selatan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, Aman, Endah, Amanah) yang diluncurkan di kawasan Pantai Istana Presiden (IP), Palabuhanratu.

 

Melalui sistem baru ini, besaran tarif parkir tidak lagi hanya dihitung sekali masuk, tetapi disesuaikan dengan lama kendaraan berada di lokasi wisata. Untuk dua jam pertama, sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000, mobil sedan dan kendaraan sejenis Rp3.000, bus kecil Rp5.000, sedangkan bus besar maupun truk dua sumbu dikenakan Rp10.000.

 

Apabila kendaraan parkir lebih dari dua jam, tarif akan bertambah setiap jam dengan batas maksimal yang telah ditetapkan. Sepeda motor dikenai tambahan Rp2.000 per jam hingga maksimal Rp10.000 per hari, sementara mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan tarif tertinggi Rp15.000 dalam satu hari.

Baca juga:  Dispar Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Koperasi Nasional 2026, Ajak Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir merupakan salah satu upaya menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan.

 

“Wisata itu harus aman, nyaman, menyenangkan, dan meninggalkan kenangan yang baik. Untuk mewujudkan itu, banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk penataan sistem parkir agar lebih tertib dan memberikan kepastian kepada wisatawan,” ujarnya.

 

Menurut Ali, persoalan parkir selama ini bukan hanya berkaitan dengan lokasi kendaraan, tetapi juga menyangkut kepastian tarif, legalitas pengelola, hingga profesionalisme petugas di lapangan.

Baca juga:  Gudang Rongsok Kebakaran di Cisolok Sukabumi

 

Saat ini, Dispar telah mengidentifikasi sebanyak 58 titik parkir di kawasan wisata Pantai Selatan. Namun, pada tahap awal, penerapan sistem Parkir Wisata SOMEAH difokuskan di 13 lokasi yang dijadikan proyek percontohan.

 

“Dari 58 titik parkir yang telah kami identifikasi, saat ini ada 13 lokasi yang menjadi pilot project. Nantinya sistem ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan ke titik lainnya,” jelasnya.

 

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah akan memasang papan informasi berisi tarif resmi di setiap lokasi parkir. Selain itu, seluruh petugas diwajibkan mengenakan atribut resmi agar mudah dikenali wisatawan.

 

Ali menegaskan, petugas yang tidak menggunakan atribut resmi ataupun memungut biaya di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan.

Baca juga:  105 Offroader Jajal Medan Master Track Legendaris di Event Marinir Antralina Adventure Sukabumi

 

“Ke depan, siapa pun yang mengelola parkir tanpa atribut resmi atau menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan, berarti telah menyalahi aturan,” tegasnya.

 

Ia berharap penataan sistem parkir ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, dan bebas pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata.

 

“Kalau kawasan wisata sudah tertata, sampah terkelola dengan baik, dan tidak ada lagi pungutan liar, saya optimistis investor akan lebih tertarik datang ke Sukabumi. Dampaknya, fasilitas wisata juga akan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv).

Pos terkait