DPTR Sukabumi Jelaskan Legalitas PT Bantargadung dan Rekomendasi Relokasi Warga kepada Komnas HAM

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) memberikan penjelasan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait legalitas perizinan PT Bantargadung serta penanganan bencana gerakan tanah yang melanda Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung. Rabu ( 5/8/2026 ).

 

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, mengatakan pemerintah daerah menyampaikan seluruh data yang dimiliki sebagai bentuk keterbukaan informasi, baik mengenai aspek pemanfaatan ruang maupun kondisi kebencanaan di wilayah terdampak.

 

Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah daerah dan data yang disampaikan perusahaan, PT Bantargadung telah memenuhi sejumlah persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Baznas Jabar Sambangi Penyandang Disabilitas Asal Cibitung Sukabumi

 

“Seluruh dokumen perizinan yang menjadi kewenangan dan menjadi dasar kegiatan perusahaan telah kami sampaikan kepada Komnas HAM. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK), Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen UKL-UPL,” ujar Asep.

 

Selain aspek legalitas perusahaan, Pemkab Sukabumi juga memaparkan hasil kajian teknis dari Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyebab bencana gerakan tanah di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung.

 

Berdasarkan laporan Badan Geologi tertanggal 25 Maret 2026, kawasan tersebut berada pada zona dengan tingkat kerawanan gerakan tanah tinggi. Fenomena yang terjadi berupa rayapan tanah yang memicu retakan dan penurunan permukaan tanah, dengan potensi pergerakan susulan yang masih cukup besar, terutama saat curah hujan tinggi berlangsung dalam waktu lama.

Baca juga:  ASN Duduki Kursi BPD, DPMD Kabupaten Sukabumi Soroti Potensi Pelanggaran dan Konflik Kepentingan

 

Atas hasil kajian tersebut, Badan Geologi merekomendasikan agar permukiman warga yang mengalami kerusakan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan terbebas dari ancaman gerakan tanah.

 

Asep menegaskan, rekomendasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun langkah penanganan jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta instansi terkait untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar memenuhi aspek keselamatan. Di sisi lain, pemantauan kondisi lapangan juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi dan pemulihan pascabencana,” katanya.

Baca juga:  Sekda Minta Semua Dukung Bulan Imunisasi Anak Nasional

 

Ia menambahkan, seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak warga terdampak tetap terpenuhi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

 

“Prinsipnya, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu setiap kebijakan yang diambil mengacu pada kajian ilmiah serta dilakukan melalui koordinasi lintas sektor agar penanganan berjalan optimal,” pungkasnya. (adv)

Pos terkait