Kejari Kabupaten Sukabumi dan ABPEDNAS Perkuat Pengawasan Desa Jelang Pilkades 2027

LINGKARPENA.ID | Penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.

 

Upaya tersebut dibahas dalam program Jaksa Menyapa edisi September yang mengangkat tema “Jaga Desa, Jaga Demokrasi: Kejaksaan dan ABPEDNAS Menyongsong Pilkades Serentak 2027.”

 

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus dialog antara Kejaksaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan insan media. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menggandeng DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya.

 

Diskusi menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Nuryadin SA, S.Pd., serta Ketua SMSI Sukabumi Raya Eman Sulaeman sebagai pemandu acara.

Baca juga:  Warga Kampung Cipetir Cikembar, Inisiatif Swadaya Bangun Masjid

 

Sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan pemerintahan dan demokrasi desa menjadi pembahasan utama. Salah satunya mengenai program Jaga Desa yang diarahkan sebagai langkah pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak tersandung persoalan hukum.

 

Melalui pendekatan preventif tersebut, pemerintah desa dan BPD didorong memahami aturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, aset desa, serta penyelenggaraan pemerintahan.

 

Kejaksaan juga menekankan pentingnya penguatan fungsi BPD dalam menjalankan peran pengawasan. Dengan pemahaman hukum yang memadai, potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum di tingkat desa diharapkan dapat diminimalkan sejak awal.

Baca juga:  Balai Penyuluh Pertanian Sagaranten Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Program YESS

 

Selain pengawasan, pembahasan turut menyoroti rencana pembaharuan regulasi mengenai desa yang tengah menjadi perhatian di tingkat Kabupaten Sukabumi. Regulasi tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian terhadap kelembagaan BPD, masa jabatan, perencanaan pembangunan desa, hingga pengelolaan keuangan desa.

 

Pembahasan kemudian diarahkan pada persiapan Pilkades Serentak 2027. Berbagai aspek perlu dipersiapkan agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

 

Netralitas BPD dan perangkat desa, pencegahan politik uang, kesiapan regulasi, serta langkah antisipasi sengketa menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan bersama.

 

Fahmi Rachman mengatakan, kehadiran program Jaga Desa tidak dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada pemerintah desa. Sebaliknya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan hukum.

Baca juga:  Tim Menpan RB Sambangi Polres Sukabumi, Cek Faktanya!

 

“Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan bahwa edukasi hukum dapat menjangkau seluruh perangkat dan BPD di Kabupaten Sukabumi. Kita cegah potensi masalah hukum sejak tahap perencanaan, kita kawal regulasinya, dan kita jaga proses demokrasinya agar menghasilkan kepemimpinan desa yang amanah,” ungkap Fahmi.

 

Kolaborasi Kejaksaan dan ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum sekaligus membangun pola pengawasan yang lebih efektif di tingkat desa.

 

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya dituntut berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menghadirkan proses demokrasi yang transparan dan berintegritas menjelang Pilkades Serentak 2027.

 

Pos terkait