PKPP Dampingi Kades Mekarsakti Laporkan Akun TikTok Media Viral173 ke Polisi

SUKABUMI – Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, yang berencana melaporkan pemilik akun TikTok Media Viral173 ke pihak kepolisian.

 

Pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan organisasi terhadap anggotanya yang merasa dirugikan atas beredarnya unggahan di media sosial yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020–2023.

 

Humas PKPP, Bakang Anwar As’adi, menegaskan bahwa pihaknya akan turut mendampingi H. Dacep dalam proses pelaporan yang direncanakan berlangsung di Polres Sukabumi pada Senin (2/11/2026) mendatang.

 

Menurut Bakang, Ketua Umum PKPP, Surahman, bersama jajaran pengurus dan anggota juga akan ikut hadir untuk memberikan pendampingan kepada Kepala Desa Mekarsakti.

Baca juga:  Rakor Satgas Konservasi Bahas Penghentian Area Tambang dan Bahas Status Hutan Paska Bencana

 

“Kami atas nama Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan mendukung sekaligus akan membersamai Pak Haji Dacep, dalam hal ini Kepala Desa Mekarsakti, untuk melakukan pelaporan. Insyaallah, hari Senin pekan depan, ketua umum beserta pengurus dan anggota PKPP akan mendampingi Pak Haji Dacep,” ujar Bakang saat dikonfirmasi Lingkarpena.id, Jumat (30/10/2026).

 

Bakang menjelaskan, PKPP merupakan wadah yang menghimpun para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Pajampangan. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membangun solidaritas serta saling memberikan dukungan kepada sesama anggota, khususnya dalam menghadapi persoalan yang memerlukan pendampingan.

 

“Bagi kami, kepala desa di wilayah Pajampangan harus memiliki komitmen untuk saling mendukung satu sama lain dalam hal-hal yang positif melalui wadah PKPP,” tegasnya.

Baca juga:  Ali Iskandar Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD FKPQ, Ketua Umum Jaya Ismail Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

 

Ia berharap, pendampingan tersebut dapat membantu anggotanya menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Desa Mekarsakti, H. Dacep, sebelumnya membantah tuduhan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2023 yang beredar melalui video di media sosial TikTok.

 

Dacep menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan keberatan atas unggahan yang dinilainya merugikan nama baik serta harga dirinya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Mekarsakti telah menjalani pemeriksaan khusus (riksus) pada 2024 terkait pengelolaan keuangan desa dalam periode sebelumnya.

 

Baca juga:  Ratusan Ojol Sukabumi Bergerak ke Lembur Pakuan, Sampaikan Aspirasi dengan Semangat “All for One”

Menurut Dacep, dalam pemeriksaan tersebut terdapat temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp68 juta lebih, dan kewajibannya itu telah diselesaikan melalui pembayaran.

 

“Isu-isu seperti itu tentu membuat saya merasa keberatan. Pada 2024, Desa Mekarsakti sudah menjalani pemeriksaan khusus. Memang ada TGR sekitar Rp68 juta lebih, tetapi itu sudah saya bayar. Jadi, ketika sekarang muncul lagi tuduhan seperti ini, saya merasa dipermalukan. Nama baik dan harga diri saya dipertaruhkan,” ujar Dacep, Jumat (30/10/2026).

 

Rencana pelaporan ini menjadi langkah yang akan ditempuh H. Dacep untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum. Adapun substansi laporan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum akan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pos terkait