Kondisi Ketenagakerjaan Kota Sukabumi hingga Agustus 2025

LINGKARPENA.ID | Kondisi ketenagakerjaan di Kota Sukabumi hingga Agustus 2025 menunjukkan perkembangan yang semakin membaik sebagai bagian dari proses pemulihan ekonomi pascapandemi. Perbaikan tersebut tercermin dari menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 8,19 persen, atau turun 0,15 poin persentase dibandingkan Agustus 2024 yang berada pada angka 8,34 persen. Penurunan ini sekaligus melanjutkan tren positif sejak puncak pandemi COVID-19 pada tahun 2020–2021, ketika tingkat pengangguran di Kota Sukabumi sempat berada pada kisaran 10 hingga 12 persen. Perkembangan tersebut mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja mulai kembali bergerak dan kapasitas penyerapan tenaga kerja terus mengalami peningkatan.

 

Di sisi lain, meningkatnya jumlah penduduk usia kerja turut mendorong kenaikan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), sehingga jumlah angkatan kerja Kota Sukabumi pada Agustus 2025 mencapai 186.150 orang. Penyerapan tenaga kerja terbesar masih didominasi oleh sektor jasa dan perdagangan, yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi daerah. Untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi bersama berbagai mitra industri dan lembaga pendidikan secara rutin menyelenggarakan Job Fair dan Career Day, dengan menyediakan rata-rata 1.000 hingga 5.000 lowongan pekerjaan setiap tahun yang melibatkan puluhan perusahaan, baik yang berasal dari Kota Sukabumi maupun dari luar daerah.

Baca juga:  Polsek Cikole Rutin Laksanakan Pam Gereja Setiap Hari Minggu

 

Berdasarkan data perkembangan ketenagakerjaan selama lima tahun terakhir, jumlah penduduk Kota Sukabumi terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 jumlah penduduk tercatat sebanyak 353.631 jiwa, kemudian meningkat menjadi 358.854 jiwa pada 2022, 364.912 jiwa pada 2023, 370.096 jiwa pada 2024, dan mencapai 377.987 jiwa pada tahun 2025. Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, jumlah angkatan kerja juga meningkat dari 162.800 orang pada 2021 menjadi 166.420 orang pada 2022, 171.381 orang pada 2023, 174.380 orang pada 2024, hingga 186.150 orang pada Agustus 2025.

 

Jumlah penduduk yang bekerja juga menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada tahun 2021 terdapat 145.250 orang yang bekerja, meningkat menjadi 151.725 orang pada 2022, 156.762 orang pada 2023, 159.830 orang pada 2024, dan mencapai 170.910 orang pada Agustus 2025. Sementara itu, jumlah pengangguran mengalami fluktuasi. Pada tahun 2021 terdapat 17.550 penganggur, kemudian turun menjadi 14.695 orang pada 2022, sedikit menurun lagi menjadi 14.619 orang pada 2023, 14.550 orang pada 2024, dan meningkat tipis menjadi 15.240 orang pada 2025. Meskipun jumlah penganggur secara absolut mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, peningkatan jumlah angkatan kerja yang jauh lebih besar menyebabkan Tingkat Pengangguran Terbuka tetap mengalami penurunan menjadi 8,19 persen, sehingga menunjukkan kondisi pasar kerja yang relatif lebih sehat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga:  Fraksi Rakyat Sukabumi Tuding Wali Kota Sengaja Salah Ucap soal TKPP

 

Secara lebih rinci, indikator utama ketenagakerjaan menunjukkan bahwa TPT Agustus 2025 sebesar 8,19 persen berarti terdapat sekitar 15.240 orang penganggur terbuka dari total angkatan kerja. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tren TPT terus menurun secara konsisten, dari 10,78 persen pada tahun 2021, kemudian menjadi 8,83 persen pada 2022, 8,53 persen pada 2023, 8,34 persen pada 2024, hingga akhirnya mencapai 8,19 persen pada 2025. Tren tersebut mencerminkan semakin banyak pencari kerja yang berhasil terserap ke dalam sektor formal maupun informal, sehingga memberikan sinyal positif terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kota Sukabumi.

 

Selain meningkatnya jumlah angkatan kerja menjadi 186.150 orang, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kota Sukabumi juga mengalami peningkatan hingga mencapai 65,73 persen pada Agustus 2025. Hal ini menunjukkan semakin besarnya proporsi penduduk usia kerja yang aktif bekerja maupun sedang mencari pekerjaan. Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap peluang kerja yang tersedia.

 

Dalam upaya memperluas akses lapangan kerja, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja terus memfasilitasi penyelenggaraan bursa kerja daerah yang menyediakan antara 1.000 hingga 5.000 lowongan pekerjaan setiap tahun. Kebutuhan tenaga kerja tersebut mencakup berbagai sektor seperti manufaktur, ritel, perbankan, dan jasa, baik untuk penempatan lokal maupun antardaerah. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil ke luar negeri sebagai salah satu strategi untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mempercepat penurunan angka pengangguran di daerah.

Baca juga:  Kedapatan Bawa Celurit, Dua Remaja Diamankan Polisi di Kota Sukabumi

 

Data pencari kerja yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja juga menunjukkan dinamika kebutuhan lapangan pekerjaan. Pada tahun 2023 tercatat 2.491 pencari kerja, kemudian menjadi 2.081 orang pada 2024, meningkat kembali menjadi 2.215 orang pada 2025, dan hingga Juni 2026 telah tercatat sebanyak 1.107 orang. Angka tersebut menggambarkan bahwa permintaan terhadap layanan ketenagakerjaan masih cukup tinggi sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

 

Dari sisi dunia usaha, setiap pelaksanaan bursa kerja daerah diikuti rata-rata 14 hingga 40 perusahaan besar yang secara aktif berpartisipasi dalam merekrut tenaga kerja lokal Kota Sukabumi. Sementara itu, jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.249 perusahaan. Besarnya jumlah perusahaan tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat penyerapan tenaga kerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Pos terkait