59 Perusahaan di Kota Sukabumi Telah Memiliki Peraturan Perusahaan dan PKB, Disnaker Intensifkan Pembinaan bagi Perusahaan yang Belum Mencatatkan Dokumen Hubungan Industrial

LINGKARPENA.ID | Upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja terus menjadi perhatian pemerintah. Salah satu instrumen penting dalam membangun hubungan kerja yang sehat adalah keberadaan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pedoman mengenai hak, kewajiban, tata tertib, serta mekanisme hubungan kerja di lingkungan perusahaan, Senin (3/8/2026).

 

Di Kota Sukabumi, masih terdapat perusahaan yang belum mencatatkan ataupun mengesahkan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi yang terus melakukan berbagai langkah pembinaan dan fasilitasi kepada dunia usaha agar memenuhi kewajiban tersebut.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 59 perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi.

 

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian perusahaan di Kota Sukabumi telah memahami pentingnya keberadaan sarana hubungan industrial sebagai dasar dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta hubungan kerja yang kondusif antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga:  Setelah DJ, Polisi Ciduk AH di Kelurahan Sindangsari Kota Sukabumi

 

“Perusahaan yang memiliki PP maupun PKB yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi sebanyak 59 perusahaan,” ujar Punjul.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sesuai tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, instansinya tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga mengedepankan pembinaan serta fasilitasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi.

 

Melalui fungsi tersebut, Disnaker secara aktif melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya hubungan industrial yang baik, termasuk mendorong setiap perusahaan agar memiliki sarana hubungan industrial berupa Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama.

 

Punjul menegaskan bahwa pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar perusahaan memahami kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan secara bertahap.

Baca juga:  Strategi Pemkot Sukabumi Dalam Pelayanan Publik di Era Digital

 

“Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, melalui fungsi pembinaan dan fasilitasi, Disnaker Kota Sukabumi telah melakukan upaya sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Sukabumi agar setiap perusahaan memiliki sarana hubungan industrial yang salah satunya adalah Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama,” jelasnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 hingga Juni, terdapat 11 perusahaan yang telah mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan. Capaian tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

 

Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki Disnaker Kota Sukabumi, jumlah pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut mengalami peningkatan sebesar 157% dibandingkan periode sebelumnya.

 

“Di tahun 2026 ini sampai dengan Juni terdapat 11 perusahaan yang telah mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan. Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 157%,” tambah Punjul.

 

Peningkatan tersebut menjadi sinyal positif bahwa pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah mulai memberikan dampak terhadap kepatuhan perusahaan dalam membangun sistem hubungan industrial yang sesuai dengan regulasi.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Kota Lakukan Kunker ke Polsek Kadudampit

 

Meski demikian, masih adanya perusahaan yang belum memiliki ataupun belum mencatatkan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan penyelesaiannya. Disnaker menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan, sosialisasi, serta fasilitasi agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut.

 

Keberadaan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama sendiri memiliki peran strategis sebagai pedoman hubungan kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, tata tertib perusahaan, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga berbagai ketentuan lain yang bertujuan menciptakan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkeadilan.

 

Dengan semakin bertambahnya perusahaan yang mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan ketenagakerjaan terus meningkat sehingga iklim investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kota Sukabumi.

Pos terkait