LINGKARPENA.ID | Dalam rangka mendukung dan mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kini launching gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Risk Based Approach (RBA) yang digelar di Kantor Kecamatan Warudoyong, Rabu (18/10/2023).
Dalam kegiatan ini, langsung dihadiri Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar, Kepala Dinas Kopersasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan dan Camat Warudoyong Sandra Utama Teguh.
Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, kegiatan ini guna mendorong UMKM agar memiliki legalitas dalam berusaha agar maju dan berkembang.
“Para pelaku usaha di seluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Sukabumi ini penting dilakukan pendaftaran NIB dan RBA,” kata Kusmana kepada wartawan.
Lanjut dia, para pelaku UMKM merupakan tulang punggung ekonomi dan sangat memahami bahwa proses pendaftaran dan legalitas bisnis bisa menjadi suatu tantangan.
“Karena itu, Pemkot memberikan apresiasi yang tinggi kepada UMKM juara yang telah memulai program ini dengan harapan dapat membantu 100 pelaku usaha di setiap kelurahan dan kecamatan agar mendapatkan NIB dan RBA dengan lebih mudah dan cepat,” bebernya.
Di tengah era ekonomi sambung dia, harus terus berkembang dan memiliki legalitas yang sah adalah kunci untuk memperluas bisnis dan meningkatkan daya saing. Dengan NIB dan RBA, para pelaku usaha dapat mengakses lebih banyak peluang. Karena keuntungan yang dapat diperoleh,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar menerangkan, para pelaku UMKM penting memiliki NIB dan RBA karena sangat banyak manfaatnya. Dengan memiliki NIB dan RBA memungkinkan pelaku UMKM untuk mengurus semua izin usaha melalui satu portal online, mempercepat proses usaha. dengan NIB RBA, pelaku UMKM dapat memulai usaha dengan cepat karena proses perizinan menjadi efisien,” paparnya.
“Dengan memiliki NIB dan RBA juga dapat meningkatkan kredibilitas karena dapat menunjukkan bisnis UMKM telah melalui proses perizinan yang lengkap dan sah. Hal ini, dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor terhadap bisnis UMKM tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, juga mendukung akses
pembiayaan. Lembaga keuangan dan investor seringkali memerlukan bukti legalitas bisnis sebelum memberikan pinjaman atau investasi. Dengan NIB RBA, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya,” tandasnya.
Di tempat sama, Camat Warudoyong, Sandra Utama Teguh menambahkan bahwa Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Warudoyong terus berupaya mendorong agar para pelaku usaha dapat memiliki NIB dan RBA.
“Salah satu bentuk dukungan kami yakni dengan memfasititasi Gebyar NIB dan RBA ini. Alhamdulillah para pelaku UMKM sangat antusias,” singkatnya.