LINGKARPENA.ID | Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, akan segera memberlakukan layanan berbasis Website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Sistem ini guna untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh. Menurutnya layanan SIMBG diluncurkan untuk mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha dan investasi.
“Dengan adanya aplikasi SIMBG ini, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah perizinan bagi masyarakat Kota Sukabumi,” kata Saepuloh kepada Lingkarpena.id saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/6/2022).
Dijelaskan Saepuloh, dalam tahun ini DPMPTSP Kota Sukabumi akan mengoptimalkan SIMBG dalam pelayanan Perizinan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
“Setiap warga masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar,” jelasnya.
Meskipun demikian sambung dia, implementasi SIMBG ini akan membantu meningkatkan akuntabilitas pelayanan, meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.
“Jika untuk bangunan sederhana, seperti rumah, sudah harus bisa. Ya hanya tiga hari, dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” ucapnya.
Dalam aplikasi SIMBG ini belum berjalan optimal karena perlu adanya pembentukan Tim Fungsional Ahli (TFA) dan Tim Fungsional Teknis (TFT).
“Saat ini, belum bisa berjalan. Kita masih menggunakan pelayanan perizinan lama. Nanti kami akan membentuk terlebih dulu TFA dan TFT sehingga pelayanan SIMBG dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.