FITRA Jabar Nilai Rencana Utang Rp89,3 Miliar Pemkot Sukabumi Tak Layak Dilanjutkan

Balai Kota Sukabumi [gambar: istimewa]

LINGKARPENA.ID | Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat menilai rencana pinjaman daerah Pemerintah Kota Sukabumi sebesar Rp89,327 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur tidak layak dilanjutkan.

Penilaian tersebut didasarkan pada kemampuan pembayaran utang, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tunai, penggunaan dana pinjaman, serta beban biaya yang harus ditanggung APBD.

FITRA mencatat, dari pinjaman Rp89,327 miliar, Pemkot Sukabumi harus mengembalikan pokok sebesar Rp89,327 miliar, ditambah jasa Rp9,418 miliar dan provisi Rp893,27 juta. Dengan demikian, total pengembalian mencapai sekitar Rp99,64 miliar.

Direktur FITRA Jawa Barat, Abubakar Abdul Hasan, mempertanyakan alasan pemerintah daerah memilih berutang, sementara PAD Tunai atau PAD Non-BLUD justru diproyeksikan meningkat sekitar Rp170,430 miliar sepanjang 2027–2030.

Baca juga:  Kantor Imigrasi Sukabumi Sambut Baik  Peranan PWI Dalam Penyebaran dan Penyampaian Informasi Saat Audensi

“Pemerintah Kota Sukabumi perlu menjelaskan mengapa harus berutang jika dalam proyeksinya sendiri terdapat kenaikan PAD Tunai yang cukup besar pada periode cicilan utang,” kata Abubakar.

Menurut FITRA, jika proyeksi kenaikan PAD tersebut realistis, pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan peningkatan PAD. Cara itu dinilai lebih efisien karena pemerintah tidak perlu membayar jasa dan provisi pinjaman sekitar Rp10,311 miliar.

FITRA juga mengingatkan risiko apabila realisasi PAD tidak sesuai target. Berdasarkan simulasi fiscal stress test, ketika PAD Tunai hanya terealisasi 90 persen dari proyeksi pada 2028, diperkirakan terjadi defisit sekitar Rp717 juta. Sementara pada 2029, dengan realisasi PAD 75 persen dari target, defisit pembayaran utang diperkirakan mencapai Rp10,495 miliar.

Baca juga:  Dialog Pasca Polemik Izin Lapang Merdeka, Muhammadiyah Tegaskan 5 Sikap Moral

“PAD Tunai bukan penerimaan yang jumlah maupun waktunya dapat dipastikan seperti jadwal pembayaran cicilan. Ada kemungkinan penerimaan lebih rendah dari proyeksi, sementara kewajiban utang tetap berjalan,” jelasnya.

FITRA juga menilai kenaikan PAD tidak otomatis berasal dari proyek yang dibiayai pinjaman. Pemerintah harus mampu menunjukkan hubungan terukur antara dana pinjaman, proyek yang dibangun, peningkatan aktivitas ekonomi, bertambahnya basis pajak, hingga tambahan PAD.

Selain itu, berdasarkan analisis sektor ekonomi Kota Sukabumi periode 2021–2025, FITRA menilai sektor Transportasi dan Pergudangan merupakan salah satu sektor unggulan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pembangunan.

Baca juga:  Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi Menilai, PKS Pemkot dan YPPDB Terindikasi Melanggar UU No 28 Tahun 1999

“Kalau memang tujuannya meningkatkan aktivitas ekonomi dan PAD, penggunaan dana pinjaman semestinya memperkuat ekosistem sektor Transportasi dan Pergudangan sebagai lapangan usaha unggulan,” ujar Abubakar.

FITRA menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, keputusan menambah utang dinilai perlu dikaji ulang karena manfaat ekonominya belum terukur secara memadai dan kemampuan pembayaran masih bergantung pada proyeksi PAD.

“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi tidak harus selalu dengan utang,” tegas Abubakar.

FITRA Jawa Barat pun meminta Pemkot Sukabumi tidak melanjutkan rencana pinjaman tersebut dan mengoptimalkan peningkatan PAD untuk membiayai pembangunan secara bertahap.

“Siapa yang minum dengan berutang, akan mabuk dua kali,” pungkas Abubakar.

Pos terkait