LINGKARPENA.ID | Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menjadi ruang bagi seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis terhadap postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (03/09/2026).
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Sukabumi dan dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Sukabumi terhadap berbagai masukan legislatif.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah munculnya defisit anggaran sebesar Rp40,7 miliar Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tidak terealisasinya asumsi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp22,6 miliar serta kebutuhan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp18,093 miliar.
Fraksi PKS dan PDIP mempertanyakan dasar penyusunan asumsi tambahan DAU dalam dokumen KUA-PPAS awal yang pada pelaksanaannya tidak terealisasi sesuai regulasi pemerintah pusat.
Kedua fraksi mendorong agar Pemerintah Kota Sukabumi lebih mengedepankan penggunaan data fiskal yang riil dalam menyusun perencanaan anggaran, sehingga kebijakan tidak terlalu bergantung pada proyeksi yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan.
Fraksi PDIP juga memberikan perhatian khusus terhadap akurasi pendataan peserta PBI-UHC. Pendataan dinilai penting agar anggaran belasan miliar rupiah yang dialokasikan untuk sektor kesehatan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Sementara itu, persoalan ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat turut menjadi perhatian Fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra.
Ketiga fraksi mendorong Pemerintah Kota Sukabumi melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui intensifikasi pajak, digitalisasi sistem pembayaran, penyederhanaan pelayanan serta penggalian potensi retribusi baru.
Fraksi NasDem menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Pertumbuhan ekonomi daerah harus menjadi basis utama dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Dari sisi belanja daerah, Fraksi PAN dan Partai Demokrat meminta Pemerintah Kota Sukabumi melakukan rasionalisasi pengeluaran secara terukur.
Sejumlah belanja birokrasi yang dinilai kurang produktif, termasuk perjalanan dinas, didorong untuk dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan fiskal daerah.
Fraksi Golkar dan Gerindra juga menegaskan bahwa hasil efisiensi belanja semestinya diarahkan kepada sektor pelayanan dasar dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Di antaranya fasilitas Puskesmas, program BOSDA, perbaikan jalan lingkungan hingga dukungan dan subsidi bagi pelaku UMKM.
Sorotan lain disampaikan Fraksi Kebangkitan Rakyat terkait transparansi pengelolaan APBD. Fraksi tersebut mempertanyakan adanya tiga kali pergeseran penjabaran APBD pada Januari, Maret, dan Mei yang disebut tidak disertai pemberitahuan kepada pihak legislatif.
Termasuk di dalamnya pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar pada pergeseran ketiga.
Fraksi Demokrat dan PKS turut meminta adanya rincian penggunaan BTT sebagai bagian dari upaya memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan.
Sementara Fraksi PPP menyatakan pandangan lebih rinci mengenai sejumlah persoalan tersebut akan disampaikan dalam forum pembahasan Badan Anggaran.
Menanggapi berbagai catatan yang disampaikan DPRD, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang disiapkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk menghadapi kondisi fiskal dalam perubahan APBD 2026.
Pemerintah Kota memutuskan melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja yang sebelumnya telah ditambahkan dalam proses perubahan RKPD dan KUA-PPAS.
Penyesuaian tersebut secara khusus tidak menyentuh program pemberdayaan masyarakat akar rumput P2RW dan persiapan menghadapi ajang Porprov.
Langkah rasionalisasi juga dilakukan melalui penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026, yang direncanakan baru disalurkan pada Januari 2027.
Selain melakukan efisiensi internal, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengambil langkah ke pemerintah pusat. Per 31 Agustus 2026, Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Terkait meningkatnya kebutuhan pembiayaan PBI-UHC, Wali Kota menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi penghentian skema bantuan sebesar 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditambah adanya penambahan kuota demografi serta penonaktifan kepesertaan dari Kementerian Sosial.
Dalam upaya memperkuat PAD, Pemerintah Kota Sukabumi juga mulai menerapkan inovasi split payment dalam sistem pembayaran digital.
Melalui sistem tersebut, komponen pajak restoran sebesar 10 persen akan ditarik secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada saat yang sama ketika konsumen melakukan transaksi.
Wali Kota juga menjelaskan struktur pembiayaan daerah sebagai bagian dari strategi menutup defisit.
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar, yang bersumber dari kas daerah, BLUD, dana kapitasi, hingga BOK, dipastikan menjadi salah satu instrumen untuk menutup kebutuhan defisit,” Ujar Ayep Zaki
Pada sisi lain, penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda BPR Kota Sukabumi tetap dipertahankan.
Penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas perbankan daerah dalam mendorong penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk mendelegasikan pembahasan teknis lebih lanjut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi.
Pembahasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat memastikan setiap penyesuaian dalam Perubahan APBD 2026 tetap berada dalam koridor efektivitas anggaran, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat Kota Sukabumi.






