Kejari Kota Sukabumi, Kembali Berikan Restorative Justice Terhadap Tersangka Kasus Lakalantas

Pihaak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat bersama keluarga tersangka kasus lakalantas yang mendapat restorative justice dari Kajari Kota Sukabui, Rabu (19/10/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Berikan Restoratif Juctice (RJ) terhadap AF (25) sebagai tersangka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) yang terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Dari informasi yang dihimpun Lingkarpena.id, peristiwa lakalantas itu terjadi di Jalan Sudirman tepatnya depan salah satu toko di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 22.00 WIB lalu.

“Iya, hari ini kami memberikan RJ kepada tersangka AF yang melanggar Pasal 310 ayat 2 Undang-undang RI nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada wartawan, usai kegiatan yang dilaksanakan di rumah RJ di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/10/2022).

Baca juga:  Wali Kota Sukabumi, Buka Coaching Clinic MMA Untuk Cetak Generasi Milenial Dalam Kegiatan Positif Beladiri

Lanjut dia, ada beberapa pertimbangan tersangka AF ini untuk mendapatkan RJ, diantaranya tersangka ini melakukan perbuatannya baru satu kali, kemudian ancaman pidananya juga paling lama satu tahun dengan kerugian sebesar Rp2,5 juta.

“Jadi tersangka AF ini baru menikah selama 10 hari, dan dia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tapi tadi sudah sepakat serta sudah ada perjanjiannya, saat uji korban juga sudah memaafkan. AF juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” jelasnya.

Baca juga:  Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-95, Begini Pesan Pj Wali Kota Sukabumi

Menurutnya, kasus lakalantas ini bermula saat tersangka AF mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan lebih kurang 60 sampai 70 Km/jam. Ketika itu tersangka AF mencoba mendahului kendaraan sepeda motor yang ada didepannya, namun saat bersamaan datang kendaraan sepeda motor lainnya yang digunakan oleh korban Usep Ramdani sehingga lakalantas pun tak terhindarkan.

“Akibat lakalantas ini, sepeda motor korban Usep yang saat itu membawa penumpang Eddy Santoso rusak setelah ditabrak oleh tersangka AF. Korban Usep dan Eddy terjatuh dan hanya mengalami luka lecet,” ucapanya.

Baca juga:  Polsek Baros Salurkan Bansos, Ini Kata IPTU Astuti Setyaningsih

Langkah selanjutnya dalam kasus ini, lanjut Setiyowati, pihaknya akan melakukan laporan ke Kejati Jabar dan nantinya dari Kejati Jabar akan melaporkan lagi, ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), lalu nantinya akan ditindaklanjuti langsung oleh pihaknya dan menunggu waktu rata-rata di bawah 14 hari.

“Tersangka masih ditahan, dan itu sudah saya sampaikan juga tersangka tidak boleh melakukan perbuatan pidana lagi di dalam rutannya. Kalau melakukan, ya pasti batal,” pungkasnya.

Pos terkait