LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/4/2026). Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas, serta diisi dengan pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara, dan penyerahan resmi rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan bersama sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini adalah bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program selama tahun anggaran 2025. Kami berharap seluruh catatan yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah demi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan komitmennya untuk menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” singkatnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih baik. (adv).






