LINGKARPENA.ID | Setelah Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan mitra kerja perangkat daerah, kini giliran Komisi I yang mengadakan rapat bersama sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Rapat Gedung Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi izin HGU dari beberapa perusahaan yang ada.
“Pembahasan rapat kali ini difokuskan pada situasi perizinan perusahaan-perusahaan pemegang HGU. Kami ingin memastikan izin mereka sesuai prosedur, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023,” ujar Iwan saat diwawancarai.
Iwan menambahkan, sesuai aturan yang baru, setiap perpanjangan HGU wajib menyisihkan 20 persen dari lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“HGU adalah tanah negara, dan ketika masa izinnya habis serta akan diperpanjang, harus ada penyisihan 20 persen untuk masyarakat. Ini adalah amanat dari Perpres yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa ada beberapa perusahaan yang masa izin HGU-nya telah habis. Namun, menurut Iwan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan data administrasi perusahaan tersebut agar lebih rapi dan valid.
“Kami masih dalam tahap pendalaman data. Ini penting untuk memastikan semua informasi administrasi tersusun dengan baik. Kami juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menuntaskan hal ini,” jelasnya.
Setelah pendataan selesai, DPRD akan mendorong perusahaan-perusahaan terkait untuk segera memperpanjang izin HGU mereka sesuai dengan kebijakan percepatan reformasi agraria.
“Setelah pendataan lengkap, kami akan mendorong perusahaan untuk segera memperpanjang izinnya, dan tentunya harus diselaraskan dengan kebijakan reformasi agraria yang sedang berjalan,” tambahnya.
Iwan juga menyoroti pentingnya perusahaan menyisihkan lahan 20 persen untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Aturan ini sudah jelas, dan kami di DPRD akan terus mengawasi agar implementasinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait keterlambatan perpanjangan izin HGU oleh beberapa perusahaan, Iwan menyebutkan bahwa masalah tersebut sering kali berasal dari internal perusahaan, terutama terkait anggaran.
“Beberapa perusahaan belum memperpanjang izinnya hingga 2024, dan ini lebih disebabkan oleh masalah internal, khususnya anggaran. Namun, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembiayaan 0%, diharapkan tidak ada lagi hambatan dalam proses perpanjangan ini,” ucapnya.
Iwan menegaskan bahwa sebagian besar HGU di Sukabumi digunakan untuk perkebunan, dan perencanaan perpanjangan izin untuk tahun 2025 sudah mulai dibahas oleh pihak perusahaan.






