Dua Anggota Geng Motor Plus Celurit Diamankan Polisi

LINGKARPENA.ID – Dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23), kepergok Satlantas Polres Sukabumi Kota membawa sebilah celurit saat sedang berkendara. Peristiwa terjadi pada Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 22.30 WIB disekitaran Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (01/05/2022) siang.

Baca juga:  Polisi yang Tangkap Geng Motor dan Bandar Narkoba Diberikan Penghargaan Oleh Kapolres Sukabumi Kota 

Lanjutnya, kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli. Pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.

“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah celurit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya,” jelasnya.

Baca juga:  Miris, Diduga Tukin Guru ASN Kota Sukabumi Disunat Hingga 70 Persen

Lanjut Zainal, “Mereka juga kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” sambungnya.

Masih menurut Zainal, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Baca juga:  Pemkot Terapkan PPKM Level 2, PKL Mingguan Jalur Lingsel Menjerit

Dirinya turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar turut serta dalam menjaga Kamtibmas dengan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu pelanggaran hukum yaitu, dengan membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas,” pungkasnya.**

Pos terkait