LINGKARPENA.ID |Kebijakan work from home (WFH) mulai diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, pada hari ini, Jum’at (10/04/2026).
Penerapan kebijakan tersebut langsung mendapat perhatian dari DPRD Kota Sukabumi karena dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, menekankan pentingnya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan ini dijalankan secara menyeluruh. Menurutnya, implementasi WFH tidak bisa disamaratakan antar daerah, melainkan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
“Penerapan di daerah perlu mempertimbangkan kondisi riil. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Feri juga menyinggung bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan saat pandemi Covid-19, namun situasinya saat ini sudah berbeda. Kala itu, WFH bertujuan untuk mengurangi interaksi sosial guna menekan penyebaran virus. Sementara saat ini, kebijakan tersebut lebih diarahkan untuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Ia menilai, masih terdapat alternatif kebijakan lain yang bisa diterapkan tanpa harus mengurangi efektivitas pelayanan publik. Salah satunya adalah mendorong aparatur sipil negara (ASN) menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda, saat berangkat ke kantor.
“Langkah seperti itu bisa menjadi solusi untuk menekan penggunaan BBM, tanpa harus mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi yang jelas, terukur, dan aplikatif agar kebijakan WFH dapat berjalan efektif serta tepat sasaran.
“Regulasi yang matang sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat optimal,” tandasnya.
Penulis : M. Rizky
Editor : Redaksi






