Kasus Pelaku Injak Al-Quran, Kasi Pidum Kejari: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Kota Sukabumi

Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha saat memberikan keterang pers kepada Wartawan terkait kasus pelaku injak Al-quran di Kota Sukabumi, Kamis (7/7/22).| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Pasangan Suami Istri CR (25) dan SL (24) yang merupakan pelaku ujaran kebencian dengan cara menginjak Al-quran dan menantang Umat Islam, dalam waktu dekat kasusnya akan diproses Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

“Iya, terkait dengan kasus tersebut sudah memasuki ketahap lengkap ke P21 sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Sukabumi Kota kepada Kejari Kota Sukabumi, dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Achmad Tri Nugraha kepada Lingkarpena.id.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Pelaku Kasus Pasar Pelita Kota Sukabumi

Dijelaskan Tri, kedua tersangka terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Pasalnya kedua pelaku telah melanggar Undang-undang penistaan agama pasal 156 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) serta kumulatif.

“Saat ini kedua tersangka sudah dititipkan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Direktorat Jenderal (Dirjen),” terang Achmad Tri Nugraha.

Baca juga:  Empat Siswa SD Dipersika Kepolisian Atas Dugaan Kasus Pengeroyokan Murid SDN di Sukabumi

Menurutnya yang mana untuk para pelaku ini jika dilakukan penahanan di Lapas itu harus A3. Sementara jika kasusnya  A1 merupakan ranah penyidik Polres sedangkan untu A2 merupakan ranah Kejaksaan Negeri.

Diberitakan sebelumnya Polres Sukabumi Kota mengungkap dan mengamankan pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama dengan cara diinjak Al-quran dengan cara menginjaknya serta menantang umat Islam yang di unggah videonya viral di media sosial.

Baca juga:  Pembunuh Pedagang Sekoteng di Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pos terkait