LINGKARPENA.ID | Puluhan massa dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi) dan Karang Taruna mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (07/07/2022).
Dalam aksi orasinya massa menyuarakan mosi ketidak percayakan terhadap Kejari Kota Sukabumi. Hal itu ditenggarai akibat kasus hukum salah seorang warganya yang menjadi korban penganiayaan. Massa menilai aparat penegak hukum di Kejari Kota Sukabumi telah bersikap subjektif karena pelaku penganiayaan tak ditahan saat proses hukum berlangsung.
Koordinator aksi lapangan sekaligus anak korban, Asep Zhalu mengatakan, kejadian berawal saat ibunya, bernama Kokom Komaryanti (57) dianiaya oleh pelaku bernama Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021 lalu.
Lanjut dia pada saat proses hukum berlangsung penyidik menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Namun pada prosesnya tersangka tidak ditahan. Kemudian, ketika pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejari, lagi-lagi tersangka tidak ditahan dengan alasan suami sedang sakit.
“Nah, dalam proses hukum di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi menuntut terdakwa enam bulan penjara. Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. Maka JPU mengajukan banding dan dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena tuntutan lebih ringan maka seharusnya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan tersebut. Namun ternyata JPU tidak mengajukan kasasi hingga waktu yang diberikan habis,” kata Zhalu kepada Lingkarpena.id.
Lebih jauh Zhalu menjelaskan bahwa dari jatuhnya vonis majelis hakim satu bulan dipotong masa tahanan kota selama dalam pemeriksaan di Kota Sukabumi hingga pengajuan banding ke pengadilan tinggi, maka hitungan satu bulan tersebut secara otomatis habis dan terdakwa atas nama Ida Farida Nasution masih tak ditahan. Hal itu yang kemudian membuat warga geram hingga melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejari Kota Sukabumi. Ia khawatir jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan ada para ibu lainnya yang menjadi korban penganiayaan bakal mengalami hal serupa.
“Maka kita sebagai masyarakat lagi-lagi mempunyai dibuat kecewa oleh instansi-instansi yang diberi kewenangan sebagai penegak hukum atau lembaga peradilan. Kita melihat instansi-instansi penegak hukum ini tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Jangan salahkan jika masyarakat tak percaya lagi dengan aparat penegak hukum yang tak bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Perlu diketahui, akibat penganiayaan ini ibu saya mengalami trauma psikis berbulan-bulan,” ujar Zhalu.
Sementara itu, Kelapa Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Ahmad Tri Nugraha, membantah tak menjalankan hukum sesuai prosedur. didampingi menegaskan tahapan hukum yang sampai saat ini masih berlangsung sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan Undang-Undang yang berlaku. Mengenai kasasi, pihak Kejari Kota Sukabumi pun telah mengajukan ke Mahkamah Agung. Pihak Kejari pun mengklaim sudah menjelaskan mengenai perkara ini secara transparan kepada publik.
“Kejari Kota Sukabumi sudah melakukan penjelasan secara informatif, proporsional dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan telah dilakukan secara transparan. Informasi tentang suatu perkara begitu mudahnya diakses publik melalui berbagai sarana digital maupun konvensional. Sehingga materi yang disampaikan oleh pihak sudah jelas dan terbahas. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penanganan perkara telah melalui prosedur yang profesional dan transparan. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” jelasnya.
Arif bersama jajaran Kejari Kota Sukabumi tetap mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi, termasuk kegiatan kelompok masyarakat ini.
“Kami menggaris bawahi tentang prosedur dan mekanisme perizinan terhadap kegiatan aksi massa, sebenarnya ini tidak ada izin dari Polres Sukabumi Kota, Tolong ini di garis bawahi. Namun karena kami ingin mengedepankan pelayanan terbaik maka kami terima massa aksi unjuk rasa ini,” katanya.
Arif berharap, ke depan bentuk-bentuk aksi penyampaian aspirasi di muka umum bisa lebih mengedepankan musyawarah seperti dialog, diskusi atau penyampaian pendapat lainnya yang lebih proporsional dan efektif.
“Kemudian perlu dicatat, dalam sistem hukum pidana di Indonesia keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan penuntasan penanganan perkara melalui upaya hukum dan eksekusi sehingga materi dalam aksi kelompok masyarakat ini juga menjadi perhatian seluruh unsur dalam penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan,” pungkasnya.






