LINGKARPENA.ID | Komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Selasa (21/07/2026). Agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD kepada Pemerintah Kota Sukabumi menjadi momentum penting dalam memastikan suara masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar menjadi landasan penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan. Dalam forum tersebut, setiap fraksi menyampaikan berbagai aspirasi yang dihimpun dari masyarakat selama masa reses, mulai dari persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, penanganan banjir, perbaikan jalan lingkungan, bantuan sosial, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD menegaskan bahwa hasil reses merupakan amanat yang lahir dari kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Oleh sebab itu, setiap usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah harus memperoleh perhatian serius agar tidak sekadar menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa mekanisme tindak lanjut hasil reses telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengakomodasi berbagai aspirasi tersebut sesuai dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Sesuai aturan yang ada, hasil reses yang disampaikan kepada Pak Wakil Wali Kota itu wajib ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Wawan Juanda.
Menurut Wawan, reses bukan sekadar agenda rutin anggota dewan, melainkan bentuk nyata pelaksanaan fungsi representasi DPRD dalam menyerap, menghimpun, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga merupakan potret kondisi riil di lapangan yang harus menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan.
Ia menambahkan, pembangunan yang berkualitas hanya akan terwujud apabila pemerintah mampu menyusun kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan perencanaan birokrasi. Karena itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Lebih lanjut, Wawan berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mampu menerjemahkan hasil reses ke dalam program-program yang terukur, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari proses demokrasi yang berlangsung melalui DPRD.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Menurutnya, seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang.
“Seluruh masukan dari DPRD dipastikan menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang,” ujar Bobby Maulana.
Bobby mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi memandang hasil reses sebagai bagian penting dari proses pembangunan yang partisipatif. Aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD merupakan informasi yang sangat berharga dalam menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui bahwa tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam waktu bersamaan mengingat adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Namun demikian, pemerintah akan melakukan pemetaan berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar pelaksanaannya berjalan secara bertahap.
Menurut Bobby, hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif harus terus dijaga karena keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah membutuhkan masukan DPRD sebagai representasi rakyat, sementara DPRD memerlukan komitmen pemerintah untuk menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi program nyata.
Rapat Paripurna penyampaian hasil reses ini sekaligus menjadi gambaran bahwa proses demokrasi di Kota Sukabumi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum. Demokrasi harus diwujudkan melalui keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil-wakil rakyat.
Berbagai aspirasi yang dihimpun selama masa reses menunjukkan masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor ekonomi kerakyatan, hingga peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah Kota Sukabumi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama bagi DPRD dan Pemerintah Kota untuk terus memperkuat kolaborasi.
Komitmen yang disampaikan Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna tersebut menjadi sinyal positif bahwa komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan dalam semangat membangun Kota Sukabumi. Aspirasi masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai laporan tahunan, melainkan mampu diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan demikian, hasil reses bukan hanya menjadi laporan formal kepada pemerintah daerah, tetapi merupakan amanah rakyat yang harus dijaga. Keberhasilan pembangunan daerah pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana pemerintah mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi program yang efektif, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga Kota Sukabumi. Sebab, pembangunan yang berhasil bukan hanya tentang besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan tentang seberapa besar kebijakan pemerintah mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.






