LINGKARPENA.ID | Salah satu fungsi DPRD adalah legislasi yang berarti melakukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Perda adalah salah satu produk hukum tertinggi yang ada di Kota Sukabumi. Tapi tahukah kamu, bagaimana perda ini dibentuk?
Menurut Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terdapat enam tahap sampai pada implementasi dari perqturan daerah tersebut.
Pertama tahap perencanaan, dalam tahapan ini membahas pembuatan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dimaksudkan agar pembuatan peraturan ini dapat terlaksana dengan terencana, terpadu dan sistematis. Lalu tahapan kedua yakni penyusunan, dalam bagian ini naskah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) mulai disusun.
Selanjutnya tahapan ketiga, penjelasan. Dalam tahapan ini dilakukan rapat paripurna dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atau pimpinan panitia khusus (Pansus) untuk memberikan penjelasan mengenai rancangan Perda, Serta dengar pendapat Wali Kota terhadap rancangan Perda, dan tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota.
Tahapan keempat, pada tahap ini jika Raperda dianggap telah sempurna setelah melewati tahap penjelasan dan disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat, maka akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna, lalu ditantatangi oleh Walikota, selanjutnya dilakukan penomoran.
Tahapan kelima yakni pengundangan dan yang terakhir adalah tahapan penyebarluasan atau sosialisasi, hal tersebut dimaksudkan agar Perda dapat diketahui oleh publik, sehingga publik tidak saja terikat tetapi juga memahami maksud dan tujuan dari Perda tersebut.
Begitulah tahap-tahapan penyusunan produk hukum daerah Kota Sukabumi sehingga menjadi aturan yang berlaku serta bagi setiap warga masyarakat Kota Sukabumi.