LINGKARPENA.ID | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, sementara seorang rekannya mengalami luka ringan, Kamis (23/7/2026).
Korban meninggal diketahui berinisial I (60), sedangkan korban selamat yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa nahas tersebut terjadi saat sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dengan metode mendulang (deplang) di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.
Sekitar pukul 12.00 WIB, ketika para penambang hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba tebing di atas area tambang mengalami longsor dan menimpa para pekerja yang masih berada di bawahnya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya mengevakuasi korban menggunakan peralatan seadanya.
“Saat para pekerja bersiap pulang, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimbun korban. Warga langsung melakukan evakuasi, namun satu orang tidak berhasil diselamatkan,” ujar AKP Awan Ridwan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Pihak keluarga korban juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban sekaligus mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki risiko yang sangat tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut,” kata Iptu Ilham.
Menurutnya, aparat kepolisian bersama unsur Forkopimcam Lengkong sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi hingga pemasangan spanduk larangan di lokasi tambang. Namun, masih ditemukan warga yang nekat melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Polres Sukabumi berharap peristiwa tragis ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dinilai sangat berbahaya karena rawan memicu kecelakaan kerja dan bencana longsor yang dapat merenggut nyawa.






