Tambang Emas di Lengkong Disorot, Pemerintah Klarifikasi Kondisi Sungai Cidadap

LINGKARPENA.ID | Isu keruhnya air Sungai Cidadap yang ramai diperbincangkan di media sosial memicu perhatian serius dari pemerintah. Dugaan pencemaran tersebut mengarah pada aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil peninjauan, ditemukan dua titik bekas aktivitas tambang di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang.

 

Berdasarkan data dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, kegiatan penambangan tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi, baik dalam bentuk IUP maupun SIPB. Area yang digarap berada di lahan milik warga berinisial H.I dan H.A, dengan luas bukaan diperkirakan mencapai sekitar 2.250 meter persegi.

Baca juga:  Budi Azhar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pelestarian Warisan Budaya Adu Ketangkasan Domba Garut  

 

Saat inspeksi dilakukan pada 11 April 2026, aktivitas tambang sudah tidak lagi berjalan. Namun, sejumlah jejak masih terlihat di lokasi, seperti lahan terbuka, bangunan sederhana, serta potongan pipa yang diduga digunakan untuk proses penyemprotan material dengan mesin.

 

Kepala Desa Langkapjaya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berhenti sekitar satu bulan sebelumnya. Pada saat masih aktif, tambang itu melibatkan kurang lebih 90 pekerja dari masyarakat sekitar.

Baca juga:  Komisi I Desak Evaluasi Penilai Kebun HGU Bid Hutbun Jagan Sekedar Formalitas

 

Selain meninjau lokasi tambang, tim juga memeriksa kondisi Sungai Cidadap di wilayah Kecamatan Simpenan yang sempat viral. Hasilnya, air sungai dinyatakan masih relatif jernih dan tidak menunjukkan tanda-tanda pencemaran berat.

 

Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

 

“Kami bergerak cepat untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk mengecek dampak lingkungan. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:  Warga Cimandala Surade Harap PLN Bangun Jaringan Tegangan Menengah

 

Sebagai langkah pencegahan, petugas telah memasang spanduk larangan aktivitas penambangan di area tersebut. Penertiban ini melibatkan unsur Forkopimcam Lengkong dan Simpenan, serta dukungan dari DLH, aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah desa.

 

Ke depan, Pemerintah Desa Langkapjaya akan melakukan pendataan terhadap warga yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas tambang. Data tersebut akan diserahkan ke Dinas ESDM Jawa Barat sebagai bahan pembinaan.

 

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Pos terkait