Lingkarpena.id, SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyoroti aktivitas pertambangan emas diduga ilegal, di Kampung Cibodas, Desa Cikaranggeusah, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi yang diprotes warga. Tidak ada pengecualian tambang ilegal tersebut harus ditutup.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, dalam waktu dekat ini akan menertibkan pertambangan ilegal. Pasalnya, tambang ilegal selain tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) juga bakal merugikan warga sekitar lokasi tambang atas limbah yang ditimbulkan.
“Kalau penambangan ilegal itu, jelas tidak pakai aturan, retribusi PAD pun tidak jelas. Oleh karena itu, supaya pertambangan di Jabar bisa baik dan manfaat harus ada penertiban serta ada legalitas,” kata pria yang akrab disapa Kang Uu kepada Lingkarpena.id, melalui chat WhatsApp (WA), Senin (14/12/2020).
Baca juga: Warga Pajampangan Minta Tutup Pertambangan Diduga Ilegal
Baca juga: Banyak Pengaduan Soal Pertambangan di Sukabumi, Ini Kata DPESDM
Lanjut Uu, jaminan reklamasi yang disediakan pihak perusahaan pada aktivitas pertambangan ilegal jelas tidak ada. Apalagi ketika berbicara retribusi pendapatan asli daerah juga pasti nihil. Reklamasi tersebut, untuk menjamin antara pengusaha dan pemerintah.
“Ya, reklamasi jaminan itu, bagi perusahaan yang mempunyai perizinan lengkap. Izin itu dikeluarkan atas dasar permohonan dan hal-hal lain sebagai pertimbangan pihak pemberi izin. Jika lokasi itu tidak mengantongi izin, kami akan tutup,” tegasnya.
Uu mengakui, bahwa pemerintah mempunyai keterbatasan personel dan biaya. Dirinya berharap ada kerja sama warga setempat yang solid agar hal itu bisa diantisipasi dengan baik dan kondusif, sehingga tidak terjadi konflik horizontal di masyarakat.
“Intinya, jangan mementingkan kepentingan sendiri tidak menghargai orang lain, dan jangan berlawanan dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Akoy Khoerudin
Redaktur : Garis Nurbogarullah