Pemprov Jabar Mulai Bidik Truk ODOL Jalur Cikembar–Jampang Tengah, Penindakan Diperketat

Gambar Ilustrasi

LINGKARPENA.ID | Deru mesin truk bertonase besar yang saban hari melintas di ruas Cikembar–Jampang Tengah tak hanya membawa material tambang, tetapi juga menyisakan persoalan serius bagi infrastruktur jalan. Kerusakan yang kian meluas mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas, dengan fokus utama pada penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL).

 

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa praktik angkutan bermuatan berlebih tak lagi bisa ditoleransi. Ia menyebut, penindakan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Kami akan melakukan operasi penimbangan secara rutin di jalur tersebut. Kendaraan yang terbukti melanggar, khususnya ODOL, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dhani, Jumat (24/4/2026).

Baca juga:  Progress Renovasi Rutilahu di Kelurahan Tipar Kota Sukabumi Capai 30 Persen

 

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bukan sekadar administratif, tetapi sudah masuk kategori pidana. “Dalam ketentuan Pasal 227 dan 307, pelanggaran ODOL bisa berujung pada ancaman pidana hingga satu tahun. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

 

Hasil pengawasan Dishub Jabar menunjukkan, mayoritas kendaraan yang melintas—terutama dump truk dan tronton—diduga kuat mengangkut muatan jauh di atas kapasitas. Material yang dibawa didominasi hasil tambang seperti batu kapur dan serbuk kapur dari kawasan Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah.

Baca juga:  Gelontorkan Rp560 Miliar, Pemprov Jabar Target Perbaiki 13.500 Rutilahu

 

Material tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah industri seperti Karawang, Cikarang, Cilegon hingga Jakarta. Namun di balik aktivitas ekonomi itu, terdapat tekanan besar terhadap daya tahan jalan.

 

“Rata-rata kendaraan membawa muatan hingga 150 sampai 200 persen dari batas yang diizinkan. Ini jelas mempercepat kerusakan jalan,” ungkap Dhani.

 

Tak hanya penindakan di lapangan, Dishub Jabar juga mendorong pendekatan preventif kepada perusahaan tambang dan angkutan. Salah satunya dengan mewajibkan penyediaan jembatan timbang di area operasional, guna memastikan kendaraan yang keluar sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

Baca juga:  Budi Azhar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pelestarian Warisan Budaya Adu Ketangkasan Domba Garut  

 

“Kami juga meminta perusahaan menggunakan armada yang sesuai standar, seperti truk engkel dengan ketentuan muatan sumbu terberat. Ini penting untuk menjaga umur jalan,” katanya.

 

Selain itu, rambu-rambu peringatan terkait batas muatan akan diperbanyak di titik strategis sepanjang jalur tersebut, sebagai pengingat sekaligus bentuk pengawasan visual.

 

Langkah ini diharapkan mampu menekan laju kerusakan jalan sekaligus menciptakan kesadaran bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Sebab, tanpa pengendalian yang serius, jalan yang menjadi urat nadi distribusi itu justru bisa berubah menjadi beban berkepanjangan.

Pos terkait