LINGKARPENA.ID | Misteri penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mulai terkuak. Setelah melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku.
Korban yang sebelumnya dikenal sebagai Mr X diketahui berinisial E.M. (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial H alias Delon (42).
Kasus ini bermula saat seorang pekerja perkebunan menemukan kerangka manusia pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak keamanan perkebunan dan diteruskan ke Polsek Sagaranten untuk dilakukan penyelidikan.
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengidentifikasi korban, serta mengumpulkan berbagai barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada H alias Delon sebagai terduga pelaku.
Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon genggam milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Ilham Sapta Permadi, SH, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, SH, SIK, MSi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama solid antara Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ilham.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu proses penyelidikan melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan keadilan, kepastian hukum, serta rasa aman bagi masyarakat.






