Kejari Musnahkan BB, dari 73 Perkara Sepanjang Januari-April 2025

FOTO: Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Barang bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana sepanjang Januari – April 2025 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Sukabumi.

Pemusnhan barang buukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanaka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang dan pencurian.

Baca juga:  Kades Neglasari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PBB

“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 73 perkara. Rinciannya: 39 perkara narkotika, 16 perkara obat-obatan/undang-undang kesehatan dan 5 perkara pencurian,” ujar Romiyasi kepada awak media, Rabu (14/5).

lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kesehatan dan obat-obatan meliputi: Tramadol: 9.504 butir, Trihexyphenidyl: 1.390 butir, Hexymer: 7.045 butir, Alprazolam: 32 butir, Handphone: 8 unit, Tas: 5 buah dan Dompet: 1 buah.

Baca juga:  Kejari Segera Umumkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Sementara untuk perkara pencurian, barang bukti yang dihancurkan meliputi: Kunci leter T: 5 buah, Obeng: 4 buah, Gunting: 1 buah, Tang: 2 buah, Linggis: 1 buah, dan Handphone: 4 unit.

Adapun barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri atas: Sabu-sabu: 673,2999 gram, Daun ganja kering: 38,2628 gram, Handphone: 20 unit dan Timbangan digital: 14 buah.

Baca juga:  Kejari Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI dan SMSI di Sukabumi

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, serta dibakar, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.

Pos terkait