LINGKARPENA.ID | Barang bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana sepanjang Januari – April 2025 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Sukabumi.
Pemusnhan barang buukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanaka di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/5/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnkan berasal dari berbagai jenis perkara, antara lain narkotika, obat-obatan terlarang dan pencurian.
“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 73 perkara. Rinciannya: 39 perkara narkotika, 16 perkara obat-obatan/undang-undang kesehatan dan 5 perkara pencurian,” ujar Romiyasi kepada awak media, Rabu (14/5).
lanjut dia, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kesehatan dan obat-obatan meliputi: Tramadol: 9.504 butir, Trihexyphenidyl: 1.390 butir, Hexymer: 7.045 butir, Alprazolam: 32 butir, Handphone: 8 unit, Tas: 5 buah dan Dompet: 1 buah.
Sementara untuk perkara pencurian, barang bukti yang dihancurkan meliputi: Kunci leter T: 5 buah, Obeng: 4 buah, Gunting: 1 buah, Tang: 2 buah, Linggis: 1 buah, dan Handphone: 4 unit.
Adapun barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri atas: Sabu-sabu: 673,2999 gram, Daun ganja kering: 38,2628 gram, Handphone: 20 unit dan Timbangan digital: 14 buah.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dilarutkan, serta dibakar, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.






