Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Ribuan Butir Hexymer, BB Lainnya?

Lingkarpena.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kejari Kota Sukabumi.

Barang bukti dari 31 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan ini merupakan perkara sisa dari tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Mustaming mengatakan, ada 26 perkara Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, kemudian 3 perkara UU Kesehatan dan 2 perkara UU darurat.

Baca juga:  PMI Terima Hibah Mobil Donor Darah Dari Pemkab Sukabumi

“Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44,8453 gram, narkotika jenis ganja kering sebanyak 24,9613 gram, obat-obatan jenis tramadol sebanyak 774 butir, hexymer sebanyak 2.093 butir, DMP 364 butir, double Y sebanyak 100 butir, 1 buah senjata api jenis air soft gun, dua senjata tajam serta 11 buah handphone,” ujarnya.

Baca juga:  Kuatkan Sinergitas, Polri dan TNI di Sukabumi Gelar Apel Bersama

BACA JUGA: LSM GAPURA RI Desak Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi Kades di Sukabumi

Selain itu ia menambahkan, perkara yang terjadi selama tahun 2020 terdapat sekitar 330 perkara. Dari 330 perkara itu yang paling menonjol adalah narkotika dan obat-obatan. “Ada kurang lebih 150 perkara narkotika dan obat-obatan,” kata dia.

Ia berharap kepada masyarakat dan unsur terkait untuk program ke depan, bagaimana cara mengantisipasi supaya perkara narkotika dan obat-obatan ini bisa lebih ditekan.

Baca juga:  Proyek Pedestrian Jalan di Kota Sukabumi Tak Sesuai Kontrak, Ini Reaksi Kejari

“Dengan cara bersinergi bersama dan mensosialisasikan kepada seluruh komponen masyarakat, karena semakin bertambahnya perkara narkotika dan obat-obatan lainnya di Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter: Nuria Ariawan
Redaktur: Garis Nurbogarullah

Pos terkait