Korupsi Anggaran PIP Rp716 Juta, Kejari Kota Sukabumi Ungkap Dua Tersangka

Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PIP saat digiring oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.| Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan senilai Rp7.16.729.750 tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan bahwa saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemanggilan kembali terhadap dua orang berinisial DS dan KH untuk pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi dan gelar perkara menyimpulkan terdapat alat bukti cukup bahwa yang bersangkutan terduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran PIP yang merugikan negara mencapai Rp729.729.750 lebih pada tahun 2019-2020,” kata Setiyowati dalam konferensi pers di halaman Kejari Kota Sukabumi, Senin (04/09/2023).

Baca juga:  Pengunjung Lapdek dan Alun-alun Kota Sukabumi Membludak Pasca Diresmikan, Polisi Turun Tangan

Atas pemeriksaan tersebut lanjut dia, penyidik Kejari Kota Sukabumi telah meningkatkan status terduga DS dan KH dari saksi menjadi tersangka, yang selanjutnya tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sukabumi.

“Selain itu hasil dari pemeriksaan, kami akan lakukan tindakan pendalaman lagi untuk melihat apakah perkara ini masih bisa di kembangkan atau tidak,” ungkapnya.

Baca juga:  Hendak Tawuran di Lapang Cangehgar Pelabuhanratu, Belasan Pelajar Diamankan Personel Polres Sukabumi

Setiyowati juga menjelaskan tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai 22 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat, guna mencegah anak putus sekolah membantu biaya operasional peserta didik miskin.

“Adapun rinciannya yakni membeli buku, pakaian seragam sekolah, kelengkapan sekolah sepatu, tas, biaya transportasi, uang saku, biasa kursus, biaya praktek dan yang lainnya,” bebernya.

Baca juga:  Geng Motor Kembali Berulah di Sukabumi, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Ironisnya sambung Orang nomer satu di Kejari Kota Sukabumi ini, dalam perjalanan dana tersebut secara bersama-sama di sunat oleh terduga DS dan KH sebesar 35 persen untuk kepentingan pribadinya.

“Kedua terduga disangkakan pasal 22 UU RI nomer 31 tahun 1999 jo RI UU nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor, pasal 3 UU RI nomer 31 tahun 1999 jo UU RI nomer 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor,” pungkasnya.

Pos terkait