LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi, melalui Polsek Jampangkulon, mengembalikan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jampangkulon, pada Senin (14/04/2025).
Penyerahan kedua barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi, dan dihadiri Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis, S.Pd, Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Aipda Rifki Rosandi, Bripka Bayu, Briptu Pedro, dan kedua pemilik barang bukti.
Dua sepeda motor hasil kejahatan yang dikembalikan kepada pemiliknya itu, 1 unit Honda Revo dan 1 unit Honda Beat. Pengembalian kedua barang bukti tersebut ini dilakukan dengan status pinjam pakai kepada pemiliknya.
“Dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini untuk sementara kita serahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai. Nanti jika barang bukti kembali digunakan untuk kepentingan penyelidikan, kami minta para pemilik untuk menyerahkan kembali ke petugas,” kata Iptu Muhlis, Kapolsek Jampangkulon
Kedua sepeda motor tersebut diserahkan kepada pemiliknya, masing-masing adalah Nana (28), warga Kampung Nguluwung, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, dan Acep Kurniadi (45) warga Kampung Kiara Jangkung RT 04/02, Desa Cikarang, Kecamatan Jampangkulon, kabupaten Sukabumi.
“Kami kembalikan barang barang ini kepada pemiliknya. Tetapi tentunya itu telah kami cocokan dengan bukti dan dokumen kepemilikan yang sah,” tambah Iptu Muhlis.
Dijelaskan Iptu Muhlis, bahwa kebijakan pinjam pakai barang bukti kepada pemilik ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang presisi, prediktif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap pinjam pakai barang bukti ini memberikan manfaat kepada pemilik. Langsung kita lakukan serah terima kepada pemilik tanpa ada biaya apapun,” ujarnya.
“Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010,” terangnya.
Beberapa pertimbangan penyidik dalam menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti adalah karena pentingnya keberadaan barang bukti tersebut bagi kegiatan para korban.
“Pemilik barang (sepeda motor ) diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk tidak menjual atau mengubah kondisi barang bukti, bersedia menghadirkan barang bukti kapan saja jika diminta, dan akan mengembalikan barang bukti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Iptu Muhlis.
Ia juga menekankan bahwa program membantu masyarakat ini akan terus dilanjutkan ke depan. “Sekarang tidak sulit, untuk pinjam pakai barang bukti kendaraan langsung kita serahkan, kita bantu urusan administrasi,” katanya.
Pihak kepolisian berharap agar pemilik barang bisa bekerja sama dengan baik, mengingat status tersebut sebagai barang bukti. Mereka diharapkan kooperatif dalam mendukung tugas Kepolisian atau Kejaksaan saat barang tersebut dibutuhkan untuk penyelidikan.
Kedua pemilik barang bukti memberikan apresiasi kepada Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi atas kebijakan ini. Dan keduanya mengapresiasi kepada Kapolsek Jampangkulon beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Terima kasih kepada Kapolsek atas penangkapan pelaku pencurian, dan kami juga berterima kasih karena sepeda motor bisa kami pakai lagi untuk aktivitas harian,” ungkapnya.
Langkah Polsek Jampangkulon ini dinilai sebagai upaya positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membantu korban kejahatan untuk tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari mereka sambil proses hukum berjalan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Jampangkulon menghimbau kepada masyarakat, bahwa untuk mencegah terjadinya kasus pencurian motor, kegiatan ronda malam harus ditingkatkan lagi.
“Di samping itu warga pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan upaya preventif, misalnya dengan memasang kunci pengaman ganda,” pungkas Iptu Muhlis.






