LINGKARPENA.ID – Kepolisian Sektor Nyalindung Polres Sukabumi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pemberatan berinisial J (25) yang sempat menjadi bulan-bulanan warga Nyalindung.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, saat itu pelaku bersama seorang temannya kepergok warga sedang membawa barang ke dalam sebuah mobil. Aksi pelaku tepatnya di Kampung Cijangkar RT 03/08 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Senin 04 April 2022 pukul 22.00 WIB.
Dandan menerangkan, kronologis diamankannya pelaku karena warga curiga dengan gaya dan sikap keduanya. Saat warga mendekati para pelaku J dan temannya itu malah marah sehingga memicu kecurigaan warga.
“Warga curiga, maka pelaku langsung ditangkap. Namun pelaku satunya berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Nyalindung, seperti disampaikan Humas Polres Sukabumi, Selasa (05/04/2022).
Tertangkapnya maling tersebut sempat memicu kemarahan warga sehingga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang memergoki maling itu.
“Emosi warga tersulut dan menghakimi pelaku, kendaraan yang dibawa pelaku turut dirusak massa,” sambungnya.
Sementara itu salah seorang korban maling (Pemilik Warung )Dedeh (36) menuturkan, aksi pelaku masuk ke dalam warung terlebih dahulu merusak bilik bagian belakang warung. Menurutnya pelaku sempat mengambil barang-barang berupa tabung gas, rokok dan mie instan.
“Ya kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),” tambahnya.
Selain warung milik Dedeh, ternyata pelaku sudah mencuri 4 (empat) karung beras dengan ukuran berat/karung 25 kilogram di warung milik Wawan. Korban mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Satu pelaku kabur saat akan ditangkap warga. Kami akan berkoordinasi dengan sat Reskrim untuk mengejar pelaku. Identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya.
Polisi mengamankan pelaku serta barang bukti berupa tiga buah tabung gas ukuran 3 kg, 4 karung beras dan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up.






