LINGKARPENA.ID | Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Hera Iskandar mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan sudah rampung.
Menurutnya untuk tugas selanjutnya tinggal pihak sosper yang ada di Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sukabumi, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Untuk sementara ini soal Perda pemajuan budaya yang menjadi tugas kami sudah selesai,” terangnya Hera Iskandar, kepada Lingkarpena.id Kamis (07/07/22) di Kecamatan Cikembar.
“Ya semua itu sudah kami fasilitasi dan diakhir tahun ini sudah selesai. Jadi kami kerja cepat untuk Perda-perda yang berhubungan dengan Komisi kami. Ya rasanya semua sudah terselesaikan,” terangnya.
Bukan hanya perda kebudayaan menurut Hera, ada beberapa Perda yang telah diselesaikan. Selain Perda pemajuan Kebudayaan juga soal Penyelenggaran Pendidikan dan penyelengaraan pondok pesantren sudah dibahas tuntas.
“Semoga saja oleh pihak Dinas-dinas terkait soal Perda ini segera disosialisasikan supaya masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan merasakan dampak dari Perda ini,” pungkasnya.