LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapan mendampingi Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan penelitian lapangan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman saat menerima Tim PPTPKH Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I di Pendopo Sukabumi, Senin (21/9/2026).
Kegiatan penelitian lapangan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 September 2026. Agenda ini menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan PPTPKH yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
H. Ade Suryaman mengatakan, Pemkab Sukabumi menyambut baik pelaksanaan penelitian lapangan tersebut. Pemerintah daerah juga siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada tim selama menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kita berharap seluruh proses verifikasi ini berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ade.
Dalam pelaksanaannya, tim terpadu yang berjumlah enam orang akan melakukan penelitian di empat wilayah. Tim tersebut dibagi menjadi dua sub-tim untuk mempercepat proses verifikasi lapangan.
Anggota Tim Terpadu PPTPKH yang juga merupakan perwakilan Perum Perhutani, Ami Ruswana, menjelaskan bahwa penelitian tersebut merupakan tindak lanjut Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terhadap permohonan PPTPKH dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Sub-tim pertama dijadwalkan melakukan penelitian di Kecamatan Cidadap dan Sagaranten. Sementara sub-tim kedua akan melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Jampangtengah dan Gunungguruh.
Wakil Koordinator Tim Terpadu PPTPKH dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Sulung Wahyu Widodo, S.Hut., menambahkan bahwa Kabupaten Sukabumi termasuk salah satu daerah yang menjadi lokasi penugasan Tim Dua PPTPKH Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses tersebut, Pemkab Sukabumi akan membantu kelancaran kegiatan, terutama dalam pendampingan tim di lapangan serta membangun koordinasi dengan perangkat daerah maupun pihak terkait sesuai tugas dan kewenangannya.
Penelitian lapangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi objek yang menjadi bagian dari permohonan PPTPKH, sekaligus menjadi bahan dalam proses penyelesaian status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.