LINGKARPENA.ID | Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (72 tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.Kasus ini terungkap setelah pelapor, D (40 tahun), yang merupakan ayah kandung korban, PAN (13 tahun), mencurigai adanya perubahan fisik pada putrinya.
Setelah diperiksa ke bidan UF, diketahui bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.Menurut keterangan korban, pelaku yang sering dipanggil “A” tersebut telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak kurang lebih 3 kali.
Modus operandi pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000,- dan memberikan uang setiap kali melakukan perbuatan tersebut. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang tuanya.
Kejadian awal dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kampung. Cikaret Rt. 002/002 Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Rumah Praktek Bidan UF.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 lembar hasil visum et repertum, 1 setel pakaian korban, 1 lembar akta lahir, dan 1 lembar Kartu Keluarga.Pelaku AS, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Kampung Cikawung Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Plt Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menyampaikan, “Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.” ujarnya kepada awak media, Jumat ( 17/6/2026 ).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah melengkapi mindik, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan melengkapi berkas perkara.






