Pencuri Kompresor dan Silencer Knalpot Diciduk Polisi di Sukabumi 

LINGKARPENA.ID – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Perelek RT 04/01 Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 29 Januari 2022 kemarin.

Alasan pelaku melakukan aksinya mengaku karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. AS (26) warga merupakan warga Kebonpedes nekat mencuri mesin Kompresor dan Silincer knalpot milik saudara OS.

AS ditangkap jajaran Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Perelek RT 04/01 Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Desa Datarnangka Sagaranten, Terima Bantuan Beras BSP 3,4 Ton

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia, dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Cireunghas IPTU Ujang Taan, mengatakan AS melakukan aksinya pada hari Sabtu (29/01/2022) lalu sekira pukul 09:00 WIB. Lanjutnya, pelaku saat itu masuk ke dalam bangunan bengkel sepeda motor milik korban berinisial OS tersebut.

“Pelaku terlebih dahulu merusak dinding bilik bangunan dan kemudian mengambil barang curiannya,” kata Ujang kepada awak media, Senin (31/01/2022) siang.

Baca juga:  Relawan Ganjarist Sukabumi Raya Deklarasikan Ganjar Pranowo Untuk RI 1

Ujang menuturkan, aksi AS terlihat oleh salah satu warga setempat. Warga merupakan saksi mata berinisial J melihat AS keluar dari bengkel milik OS sambil membawa barang curiannya itu di masukkan dalam karung dan tas.

“Iya, ada warga yang melihatnya. Kemudian dilakukan pengintaian lalu AS ditangkap dan diamankan oleh warga di dalam bengkel. Kami mendapatkan laporan, sekira pukul 10:30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa terduga pelaku ke Polsek Cireunghas,” tuturnya.

Baca juga:  Tim Pidsus Kejari Sukabumi Geledah Beberapa Dokumen di Kantor Dinkes dan Dua Kantor Ini

Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mesin kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, satu unit silencer knalpot mobil merk HKS, satu tas punggung merk Tracer warna biru dan satu karung bekas terigu merk segitiga biru.(***)

 

 

 

 

 

Reporter: Fitra Yudi S

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait