LINGKARPENA.ID | Polemik penggunaan alat tangkap jaring Apolo dan jaring tanam di perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik temu. Para nelayan bersama pemerintah dan unsur terkait sepakat untuk tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem dan sumber daya ikan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Aula Desa Ujunggenteng, Rabu (16/9/2026). Pertemuan menjadi wadah untuk mencari solusi atas polemik penggunaan alat tangkap yang selama ini berkembang di kalangan nelayan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko, Kasat Polairud Polres Sukabumi AKP Dadi S.Pd., Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB H. Dadang Hermawan, PSDKP PWS, Satker KKP, Forkopimcam Ciracap, Sekjen HNSI Kabupaten Sukabumi Ujang Sulaeman, Danpos AU Ujunggenteng, Danpos AL Ujunggenteng, KKP, Kepala Desa Ujunggenteng, ketua rukun nelayan serta para nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan persoalan tersebut pada dasarnya merupakan konflik antar nelayan terkait penggunaan jaring Apolo. Menurutnya, larangan penggunaan alat tangkap tersebut sebenarnya telah disepakati sejak 25 Juli 2025.
“Ini kan intinya penyelesaian konflik antar nelayan tentang penggunaan alat tangkap jaring Apolo yang sebenarnya sudah disepakati tanggal 25 Juli 2025 untuk tidak digunakan karena itu berpotensi merusak ekosistem sumber daya ikan,” ujar Sri Padmoko.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan kecemburuan di antara nelayan hingga polemik kembali terjadi.
“Tetapi pada prosesnya ada yang masih menggunakan sehingga kelompok yang menggunakan yang pertama itu tergoda kembali. Saya pakai dilarang, orang lain pakai dibiarkan, kalau begitu saya pakai lagi. Sehingga muncul konflik hari ini,” jelasnya.
Melalui pertemuan tersebut, para pihak akhirnya kembali menyepakati penghentian penggunaan jaring Apolo dan alat tangkap sejenis yang dinilai berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem perairan.
“Alhamdulillah hari ini sudah bersepakat. Yang pertama bersepakat tidak menggunakan jaring Apolo dan sejenisnya karena berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistemnya,” kata Sri.
Selain jaring Apolo, penggunaan jaring tanam juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Para peserta sepakat bahwa alat tangkap tersebut tidak boleh digunakan karena berpotensi menangkap benih lobster yang masih dalam tahap pertumbuhan.
“Yang kedua, bagi yang masih melanggar akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh TNI AL, Polair, Polsek, ataupun PSDKP,” tegasnya.
Sri menambahkan, larangan penggunaan jaring tanam juga telah menjadi kesepakatan bersama karena alat tersebut dinilai dapat mengancam keberlangsungan sumber daya lobster.
“Penggunaan jaring tanam tidak ada perbedaan pendapat, sepakat tidak boleh digunakan karena itu merusak sumber daya benih lobster. Yang tertangkap dari jaring tanam adalah benih lobster yang sudah mau menguning. Dan akan menjadi lobster muda, akan menjadi besar dan bertelur kembali. Sepakat untuk tidak digunakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya akan diberlakukan di wilayah Ujunggenteng. Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait akan melakukan sosialisasi ke wilayah pesisir lainnya, termasuk Minajaya dan Tegalbuleud.
“Setelah ini kami akan ke Minajaya, ke Tegalbuleud untuk mensosialisasikan kesepakatan ini. Karena ini tidak hanya berlaku di Ujunggenteng, tapi di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sri juga mengapresiasi para nelayan yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Menurutnya, perdamaian dan kesepakatan bersama menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan antar nelayan sekaligus keberlanjutan sumber daya laut.
“Alhamdulillah intinya saya senang sekali, bersyukur yang tadinya berkonflik sudah berdamai,” katanya.
Untuk memastikan kesepakatan tersebut berjalan, pihaknya juga akan melakukan pendekatan persuasif terhadap nelayan yang diduga masih menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Dan satu orang yang diduga masih menggunakan, ikut menggunakan kemarin, hari ini saya akan datangi secara persuasif untuk kerelaan hatinya ikut menandatangani bersepakat,” pungkas Sri Padmoko.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak berharap polemik penggunaan alat tangkap di perairan Ujunggenteng dapat dihentikan. Selain menjaga hubungan harmonis antar nelayan, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan di Kabupaten Sukabumi.






