Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Surade Akhirnya Ditangkap Polisi

DR (terduga pelaku) rudapaksa anak kandung di Kecamatan Surade, akhirnya ditangkap polisi.[dok.ist]

LINGKARPENA.ID | Sebut saja bernama DR (33), selaku terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya dibekuk polisi. Pria yang berprofesi sebagai penyadap nira ini berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (6/6/2026) sekira pukul 19.15 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

 

Penangkapan berlangsung setelah kasus yang menyeret nama ayah dua anak tersebut ramai menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesaat setelah diamankan, DR langsung dibawa dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  H. Iyos Somantri Resmikan Posko Relawan Dapil VI Pajampangan

 

Sebelum kasus ini mencuat, DR diketahui tinggal bersama keluarganya di Kampung Pasirdaeu RT 11/04, Desa Sirnasari, Kecamatan Surade. Namun setelah dugaan perbuatan bejat tersebut terungkap dan rumah tangganya berakhir dengan perceraian, ia meninggalkan Surade dan kembali tinggal di kediaman orang tuanya di Kecamatan Tegalbuleud.

 

Kasus tersebut menyita perhatian warga karena melibatkan korban yang masih memiliki hubungan darah dengan terduga pelaku. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, aparat kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Baca juga:  Sang Paman Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Perbuatannya

 

Kepala Desa Sirnasari, Miftah, membenarkan bahwa DR telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

“Benar bahwa terduga pelaku sudah diamankan aparat kepolisian,” ujar Miftah saat dikonfirmasi Lingkarpena. id, Minggu ( 7/6 ).

 

Menurutnya, sebelum ditangkap, DR masih sempat berkomunikasi dengan sejumlah warga di kampung halamannya.

 

“HP DR masih aktif, bahkan sempat berkomunikasi dengan warga di sini,” katanya.

Baca juga:  Pondasi Bangunan P3-TGAI di Desa Kademangan Surade Ambrol, Kades Buka Suara

 

Penangkapan tersebut disambut lega oleh masyarakat yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DR untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Lingkarpena. id terus berusaha mencari keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Pos terkait