Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Kejaksaan

LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi, pada Selasa (11/8/2026).

 

Penyerahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni EG bin US. Ia diserahkan bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari, Begini Kata Plt Kadinkes

 

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolsek Jampangkulon, AKP Muhklis, mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

 

“Hari ini Unit Reskrim Polsek Jampangkulon telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhklis.

Baca juga:  AKBP Tony, Tujuh Orang Ini Terancam 12 Tahun Penjara

 

Menurutnya, proses tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Jampangkulon dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

 

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

 

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, berkas perkara juga telah diunggah melalui sistem e-Berpadu sebagai bagian dari administrasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum.

Baca juga:  Polsek Jampangkulon Berhasil Ungkap Kasus Curat

 

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut adalah Fikri Nugraha, S.H.

 

Kapolsek Jampangkulon menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat secara profesional serta tetap menjunjung tinggi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Polri akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sesuai prosedur,” pungkasnya.

Pos terkait