Sejumlah Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi Diperiksa Kejari, Begini Kata Plt Kadinkes

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memeriksa sejumlah para pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi terkait dugaan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong dengan nilai kerugian Rp25 milyar.

Hal tersebut diakui oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, dr Rika Mutiara. Dirinya mengatakan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 lalu dan sekarang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Kasus dugaan SPK fiktif itu, perkaranya masih terus berjalan. Ya sesuai dengan undangan dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan SPK fitktif,” ujar dr Rika Mutiara kepada awak media Jumat (04/11) kemarin.

Baca juga:  Dua Bahan Bapokting Semakin Merah Harganya di 12 Pasar Kabupaten Sukabumi

Sejumlah pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, lanjut dr Rika, sudah dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh tim penyidik dari Kejari Kabupaten Sukabumi. Namun Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi tersebut enggan menyebutkan berapa jumlah pejabat yang sudah diperiksa oleh kejaksaan itu.

“Saya berharap kasusnya ini dapat segera selesai. Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, khususnya saya sebagai Plt Kadinkes, saya berusaha kooperatif agar suasana tidak menjadi semakin runyam. Itu saja statment dari saya sudah. Jadi intinya semua persoalan harus segera selesai,” ujar dr Rika Mutiara.

Baca juga:  Lagi di Sukabumi, Kakek Gagahi Cucu Sendiri

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, ia menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

“Maaf, saya belum bisa memberikan keterangan yah. Nanti pak Kejari langsung akan menjelaskannya soal itu secara serempak,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Dalam berita sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan pengusutan kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan nilai kerugian mencapai Rp25 milyar terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga:  Jelang Puncak HBP Ke 58, Lapas Warungkiara Razia Kamar dan Tes Urine WBP dan Hasilnya?

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, setelah mendapatkan laporan, Kejari Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut.

“Kasusnya masih dalam proses untuk mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen. Nantinya akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan,” ujar Elga beberapa waktu lalu.

Pos terkait