LINGKARPENA.ID | Uang tunjangan profesi guru di Kabupaten Sukabumi pada bulan Desember 2023 hingga Maret 2024 belum juga dibayarkan. Sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan kapan tunjangan profesi guru itu terealisasikan.
Hal tersebut di ungkapan oleh salah seorang guru saat diwawancarai lingkarpena.id. Herman merupakan guru yang bekerja pada salah satu Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Belum lama ini, Herman mengungkapkan, ia selaku guru mewakili rekan-rekan seprofesinya mau bertanya dan meminta kejelasan terkait tunjangan profesi guru yang bulan Desember 2023 itu kapan bisa mereka terima.
“Kami butuh penjejelasan, kapan realisasi tunjangan profesi itu bisa kami terima. Jadi tidak ada kepastian. Ya sudah memasuki bulan Maret 2024, belum juga cair. Sedangkan tetangga sebelah seperti di Kabupaten Cianjur dan Bogor sudah terealisasi,” tutur Herman, kepada Lingkarpena.id belum lama ini.
“Tunjangan itu merupakan hak kami sebagai yang berprofesi guru yang telah dikasih Surat Kerja (SK) oleh pak Bupati. Untuk mendapatkan kepastian pembayaran hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi Tatakelola Kelembagaan dan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Endah Hasanah, saat dihubungi pihak redaksi Lingkarpena.id belum lama ini menjelaskan soal adanya keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru di Kabupaten Sukabumi, pihaknya sedang berupaya.
“Itu sudah kami sampaikan melalui para kepala sekolah, bahwa kita kekurangan dana untuk satu bulan. Mengapa kekurangan? Karena dipakai untuk membayar para guru di tahun 2023. Saat itu ada program pemerintah untuk memberikan THR gaji ke 13 dan gaji ke 14 sebesar 50 persen dan uangnya diambil dari ketersediaan dana sertifikasi untuk triwulan 4. Karena kekurangan maka kita putuskan untuk dibayarkan triwulan 4 itu dua bulan lebih,” kata Endah.
Kekurangan dana itu katanya akan dibayarkan di tahun anggaran 2024 ini. Karena pindah tahun anggaran maka itu harus di SK kan kembali oleh pemerintah daerah.
“Jadi sebetulnya ini bukan kejadian pertama kali. Dulu pemerintah juga pernah ‘Nganjuk’ sampai dua tahun tapi tetap cair,” jelasnya.
Endah menjelaskan, keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru ini bukan untuk keperluan yang lain, dinas memakai tunjangan profesi guru untuk membayar gaji ke 13 dan gaji ke 14 sebesar 50 persen.
“Karena itu di tahun anggaran, kita bertanya uangnya dari mana? Uangnya dibayar dari tunjangan profesi guru untuk triwulan 4.
Uangnya sudah diganti hanya saja SK nya belum keluar.Jadi kami belum bisa mencarikan dana karena belum ada SK nya dari pemerintah,” ujarnya.
Sifat boleh dianjuk ini kata Endah, berlaku di seluruh Indonesia untuk kota dan kabupaten lain. Namun untuk yang mempunyai dana talangan tentu tidak akan kurang pembayarannya.
“Kendalanya karena pusat belum transfer dana, jadi uangnya tidak cukup. Karena uangnya tidak cukup, maka kita bayar untuk triwulan 4 itu dua kali,” pungkasnya.