LINGKARPENA.ID | Seorang Kakek bau tanah di Sukabumi tega melakukan perbuatan asusila kepada cucunya sendiri. Kasus tersebut terjadi di kawasan Cicurug Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Diketahui pelaku merupakan berinisial J, (70). Sang Kakek ini diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri, yang masih baru berusia 6 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah Villa yang ada di kawasan Kecamatan Cicurug.
“Jadi si pelaku ini berprofesi sebagai penjaga Villa. Kejadian berawal dia mengajak main cucu nya itu ke Villa, sepulang cucu nya dari sekolah,” jelas Mangapul, kepada wartawan, Sabtu kemarin (30/12/23).
“Nah, pada saat dia berada di Villa bersama cucu nya si pelaku ini melakukan perbuatannya terhadap korban,” imbuhnya.
Masih kata Kompol Mangapul, saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Cicurug dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi beserta barang bukti diantaranya kaos panjang, celana kulot dan celana dalam.
“Terhadap J ini akan disangkakan undang-undang tentang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Mangapul.**