LINGKARPENA.ID | Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga pelaku, I bin O (34) HS alias J bin S (40) dan B alias U (24), kini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, Minggu (1/9/2024) kemarin.
Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Muklis mewakili Kapolres Sukabumi mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada hari Kamis (18/7/2024), sekira jam 04.30 WIB, di Kampung Ciranjang RT 005/001, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
“Para pelaku melakukan Tindak Pidana pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan 1 (satu) buah golok kecil, kemudian pelaku memasuki rumah korban lalu dan mengambil dua buah handphone dan 1 unit sepeda motor yang berada di ruang tamu dengan kunci kontak menggantung di sepeda motor, setelah itu pelaku keluar lewat pintu depan,” kata Iptu Muklis kepada lingkarpena.id.
Sambung Muklis, pada Minggu (1/9/ 2024) sekira pukul 02.00 WIB Unit Reskrim Polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan dan hasilnya Unit Reskrim Polsek Jampangkulon mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Berbekal informasi itu pelaku atas nama I bin O diamankan di Kampung Cisuru Desa Padajaya, H bin S ditangkap di Kampung Cihaurseah, Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, serta B ditangkap di Kampung Kebon Kacang RT004/006 Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
“Ketiga terduga pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Jampangkulon. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Iptu Muklis, kepada Lingkar Pena.
Dijelaskan Muklis, dari hasil intrograsi para pelaku merupakan komplotan pencuri yang sering beraksi di beberapa wilayah di Pajampangan. Berdasarkan pengakuan, mereka telah melakukan kejahatan dibeberapa tempat.
Dalam kasus ini beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah dus box handphone realmi c2 warna hitam berlian 1 (satu) lembar stnk, 1 (satu) buah golok kecil, 1 (satu) buah kunci T beserta 4 (empat) buah mata kunci, 1 (satu) buah handphone realmi c2 warna hitam berlian, 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah, 1 (satu) unit Jupiter z, warna hitam, 1 (satu) unit Honda beat warna hitam merah, 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit Honda Beat street warna silver , 1 (satu) unit Honda beat street warna silver , 1 (satu) unit Honda beat street warna silver, dan 1 (satu) unit Honda beat palang warna silver.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun dan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Muklis.






